Tim Kejati Sumut dan Kejari Belawan Limpahkan Perkara Korupsi Rp4,4 M Mangkraknya Pembangunan Jembatan Sicanang

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menurut informasi, telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2), Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018, ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menurut informasi, telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2), Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018, ke Pengadilan Tipikor Medan.

Tiga orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, dua direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), masing-masing Dian Andryani dan Raden Roro Eliana Susilawati.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (30/9/2022).

“Iya, Selasa (27/9/2022) berkasnya dilimpahkan tim JPU dari Kejati dan Kejari Belawan. Kita lihatlah nanti informasi lanjutan dari Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kapan sidangnya,” kata Yos A Tarigan.

Formasi Majelis

Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang tersebut.

“Iya. Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkaranya. Tiga berkas penuntutan terpisah. Pak Nelson Panjaitan sebagai ketua majelis hakim didampingi dua anggota majelis, Pak Lucas Sahabat Duha dan Pak Husni Tamrin,” kata Immanuel Tarigan.

Majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin mendatang (10/10/2022).

Ambruk dan Mangkrak

Berita sebelumnya, pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan. Anggarannya sebesar Rp7.945.950.000.

Namun jembatan tersebut akhirnya ambruk, dengan rekanan ketika itu, Raden Roro Eliana Susilawati.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Kali ini pagu anggaran sebesar Rp14 miliar. Di mana pemenangnya adalah juga PT JSP.

Namun setahu bagaimana, pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku direktur, menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.

Kuat dugaan, akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemprov Sumut maupun Pemko Medan, pekerjaannya berujung mangkrak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment