Ingat Ya! Sambo Bukan Polisi Lagi, Warga Sipil!

Sambo bukan polisi

TOPMETRO.NEWS – Sambo bukan polisi lagi! Artinya, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J ini tak lagi anggota Polri. Ada surat resmi ikhwal pemecatan itu dari Presiden Jokowi. Wow!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.

Listyo menegaskan, kini status Ferdy Sambo warga sipil biasa.

Kepastian itu disampaikan Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 30 September 2022.

“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Listyo disela-sela mengumumkan Putri Candrawathi yang secara resmi ditahan.

Keputusan ini, menurut Kapolri, setelah dirinya menerima surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Presiden Jokowi.

“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah keluar,” ujar Listyo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Komisi Etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari Polri alias PTDH.

Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajuan banding.

Hasil komisi banding malah menguatkan putusan sidang majelis KKEP.

Tetap Dipecat dari Polri

Artinya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Berbarengan dengan SK pemecatan, giliran istri Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan setelah selama ini masih bebas berkeliaran.

Penahanan istri Ferdy Sambo itu setelah dirinya walap (wajib lapor) di Bareskrim Polri, dan memeriksa kesehatannya.

Diketahui Putri ditahan tidak di Mako Brimob sebagaimana suaminya, melainkan di Rutan Mabes Polri. Duh!

Dengan begitu keduanya akan disidang dalam waktu dekat bersama tiga tersangka lainnya (red, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf).

Mereka dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Jadi sejak saat itu, Sambo bukan Polisi lagi, sudah resmi menjadi warga sipil biasa.

BACA PULA | Dipecat, AKBP Jerry Siagian Sempat Melawan

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, AKBP Jerry Siagian resmi dipecat dari Polri. Namun jika Polda Metro Jaya mau memberikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) itu sah-sah saja.

Polisi menyebut hal itu hak Jerry selaku terperiksa.

“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan (hukum),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, Rabu (14/9/2022).

asli

Related posts

Leave a Comment