Rumah Restorative Justice di 116 Desa se-Aceh Singkil Diresmikan, ini Kata Sekda

Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di 116 desa se-Kabupaten Aceh Singkil telah diresmikan.

topmetro.news – Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di 116 desa se-Kabupaten Aceh Singkil telah diresmikan.

Kegiatan launching dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice di Desa itu dipusatkan di Gedung Seni Budaya, dihadiri Sekda Azmi mewakili Pj Bupati, unsur Forkopimda, para SKPK, serta camat dan seluruh kepala desa se-Aceh Singkil.

Launching Restorative Justice (RJ) itu langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini.

Kepada awak media, Husaini mengatakan, tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan. “Serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ucap Husaini, Senin (3/10/2022).

Lanjutnya, juga berlangsung penandatangan kesepakatan bersama antara Kejari Aceh Singkil dengan Majelis Adat Aceh Singkil. Yaitu tentang koordinasi dan kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum/restorative justice. Juga mengenai pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Kajari Aceh Singkil dan Ketua Majelis Adat Aceh Singkil.

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan pembukaan tirai oleh Kajari Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil yang diwakili sekda, didampingi oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan Kajari

Launching itu sendiri adalah berdasarkan Keputusan Kajari Aceh Singkil No. KEP-40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Yaitu, menetapkan 116 desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice dalam wilayah hukum Kejari Aceh Singkil.

Dengan penetapan tersebut, maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat berlaku dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya. Yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.

Sebelumnya telah berlangsung sosialisasi Rumah RJ pada 3 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil. Antara lain, Kecamatan Singkil, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, yang berlangsung pada Agustus lalu.

Rumah Restorative Justice di samping untuk penyelesaian perkara pidana, juga dapat untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam dan Qanun Desa. Juga, perselisihan adat/keluarga dan lainnya.

Launching Rumah Restorative Justice tersebut mendapat sambutan perangkat desa serta masyarakat Aceh Singkil.

Sementara Sekda Azmi di sela-sela acara kepada wartawan mengatakan, Pemkab Aceh Singkil sangat mengapresiasi langkah Kejari Singkil ini. “Tentunya kita sangat mengapresiasi Program Rumah RJ ini. Selain itu kita juga cukup bangga dengan Aceh Singkil sebagai daerah se-Aceh yang membuka Rumah RJ ini di 116 desa. Dan semua itu sudah aktif,” ucap Azmi.

Dengan pengaktifan Rumah RJ di seluruh desa, tentu semua perkara yang masuk dalam 18 perkara tindak pidana ringan atau (tipiring), bisa selesai di level desa. Tentunya dengan adat yang berlaku di desa tersebut.

“Sekali lagi saya mewakili Pemerintahan Aceh Singkil sangat mengapresiasi dan mendukung Program Rumah RJ yang hari ini telah launching,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment