LP Kedua Kasus PETI AAN, Rediyanto Sidi Jambak: Polda Sumut Harus Tuntaskan, Lapas Panyabungan Kaji Ulang Asimilasi

Polda Sumut, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus harus mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan hukum atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN).

topmetro.news – Polda Sumut, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus harus mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan hukum atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN).

Demikian penegaskanan Rediyanto Sidi Jambak (foto), pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Rediyanto yang selama ini juga ikut terus memantau jalannya proses hukum Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina menuturkan, kasus hukum yang terjadi kepada AAN harus segera ada tindak lanjutnya. Hal ini berkaitan dengan posisi AAN yang juga membutuhkan kepastian hukum. Sehingga ia menilai, Polda Sumut memang harus menyelesaikan laporan tersebut.

“Dengan penetapan AAN sebagai tersangka oleh Polda, maka proses hukum harus tetap berjalan. Polda tidak bisa berhenti. Penyidik pasti sudah kantongi bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka kepada AAN. Dan proses hukum ini harus cepat dituntaskan,” katanya via WhatsApp.

Dalam pemberian asimilasi rumah kepada AAN, Rediyanto menilai, memang merupakan hak dari seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). Itu sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Namun pihak Lapas Klas II B Panyabungan juga harus bisa mengkaji ulang pemberian asimilasi tersebut.

“Pemberian asimilasi rumah terhadap AAN juga perlu kita pertanyakan, apa faktornya. Sehingga jangan terkesan lapas memberikan ‘like specialist’ terhadap WBP tertentu,” ujarnya

Sebagai informasi, AAN merupakan pelaku PETI di Madina yang terbukti bersalah. Di mana PN Madina sudah memvonis 8 bulan.

AAN ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dengan dua laporan. Yang pertama, LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT “II” tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan ini AAN sudah menjadi tersangka. Kemudian jadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Madina, vonis 8 bulan penjara, dengan locus perkara di Desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal.

Kemudian laporan kedua dengan Nomor LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT “I” tertanggal 1 September 2020. Dalam laporan kedua ini AAN juga sudah menjadi tersangka dengan locus perkara di Dusun Sigalagala Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu. Namun prosesnya hingga saat ini masih terkesan jalan di tempat.

Menindaklanjuti

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP M Taufik, beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dua laporan tersebut. Namun AKBP M Taufik menjelaskan bahwa ia dan Tim Penyidik Polda Sumut akan segera menindaklanjuti LP tersebut.

“Nanti saya panggil penyidiknya terkait laporan tersebut. Benar dalam data kita ada laporan tersebut. Hanya saja kita akan koordinasi dengan penyidik terlebih dahulu,” kata Taufik di ujung telepon saat itu.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment