Bupati Simalungun Buka Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH membuka sidang kajian dan penetapan cagar budaya peringkat kabupaten

topmetro.news – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH membuka sidang kajian dan penetapan cagar budaya peringkat kabupaten, untuk Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Berlangsung, Kamis (6/102022), di Ruang Sawit Siantar Hotel Kota Pematang Siantar.

Dalam arahanya di hadapan peserta sidang, Bupati Simalungun menyampaikan apresiasi kepada tim yang sudah bekerja. “Ini merupakan dasar kita untuk membenahi atau menunjukkan wajah Simalungun,” ujarnya.

Bupati berharap dengan adanya cagar budaya ini mari bersama-sama mulai membenahi wajah Simalungun dengan budayanya. “Tentu dengan kegiatan ini, dapat kita memberikan pengetahuan sejarah Budaya Simalungun bagi generasi penerus kita. Tentu juga hal ini akan meningkatkan pariwisata di Simalungun,” kata Bupati.

Bupati menyampaikan, bahwa banyak objek cagar Budaya Simalungun yang belum teridentifikasi. Maka harapannya, melaui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bersama TCAB, cagar Budaya Simalungun bisa terekspos untuk kemajuan pariwisata di Simalungun.

“Terkadang kita agak sedikit miris, ketika kita Orang Simalungun tidak faham dan tidak tahu dengan jati diri kita. Bahkan mereka juga tidak menguasai Bahasa Simalungun. Ini tugas kita bersama bapak ibu para TCAB. Agar terus berbuat dan berbenah dalam menjaga melestarikan budaya kita,” kata Bupati.

Identifikasi Objek

Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun M Fikri F Damanik dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan sidang kajian cagar budaya berdasarkan UU No 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Fikri, penetapan cagar budaya bedasarkan objek yang sudah teridentifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun. “Masih banyak yang belum teridentifikasi. Masih dua harajaon. Dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat teridentifikasi,” kata Fikri.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan, terbentuknya TACB Simalungun berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Juga PP No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. “Ini merupakan prestasi bagi kita di Simalungun,” ucapnya

Kemudian Dr Hisarma Saragih menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air. Serta memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama melaui proses penetapan.

“Proses penetapan diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB diserahkan ke Bupati Simalungun untuk ditetapkan. Sehingga muncul cagar budaya di Simalungun,” jelas Hisarma.

Tampak hadir antara lain ahli waris Harajaon Marpitu, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis Perpustakaan dan Arsip Afdoli, Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sutrisno, Camat Raya Septiaman Purba, dan Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment