Waow…!! Obat Perusak Sistem Saraf Diorder Lewat Jasa Paket, Warga Bohorok Diadili

Ariandri, warga Dusun Empus, Desa Empus, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat menjalani sidang secara virtual di Cakra 9 PN Medan, Rabu (5/10/2022).

topmetro.news – Ariandri, warga Dusun Empus, Desa Empus, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat menjalani sidang secara virtual di Cakra 9 PN Medan, Rabu (5/10/2022).

Pria 30 tahun itu menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim dengan ketua Tiares Sirait, mempersilahkan JPU dari Kejati Sumut Maria FR Tarigan langsung menghadirkan Dika Ananda. Pasalnya, penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dika Ananda adalah saksi dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan.

“Semula kami dapat informasi dari salah satu usaha jasa pengiriman paket Yang Mulia. Adanya dugaan pengiriman obat-obatan mencurigakan. Kami pun meminta bantuan tim dari Polda Sumut untuk mengusut kebenaran laporannya,” kata Dika Ananda.

Saksi dan tim dari kepolisian pun melakukan pengintaian. Benar saja, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 13.30 WIB terdakwa tampak ‘standby’ menunggu seseorang di kawasan perkebunan kelapa sawit. Tepatnya di Dusun Terlok, Desa Laudamak, Kecamatan Bohorok.

Tidak lama kemudian tampak seseorang dari jasa pengiriman paket JNT menghampiri terdakwa dan menyerahkan bungkusan dan terus pergi.

Tim kemudian mengamankan terdakwa dan melakukan interogasi. Katanya obat-obat tersebut terdakwa pesan dari para sales obat di kawasan Pasar Pramuka Jakarta Timur. Ia (terdakwa) pernah bekerja di salah satu apotek di sana.

“Selain diedarkan, obat tersebut juga untuk dikonsumsinya pribadi. Setelah kami cek di laboratorium, kami menyebutnya kategori ‘Obat-Obat Tertentu’ (OOT) dan palsu Yang Mulia. Jenis obat yang dilarang beredar. Tidak ada produsennya. No nomor izin edar dan tidak diperjualbelikan secara resmi. Bukan masuk dalam narkotika Yang Mulia. Tapi dampaknya di sistem saraf pusat. Mengakibatkan kecanduan bila secara terus-menerus dikonsumsi,” papar Dika Ananda.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Pasar Pramuka

Sementara sebelumnya, Maria FR Tarigan dalam dakwaan menguraikan, di tahun 2019 lalu terdakwa sempat bekerja di Apotek Rezeki di kawasan Pasar Pramuka Jakarta Timur.

Namun terdakwa tetap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat Tramadol, LL dan Y kepada Mbak Surabaya dan wanita tersebut memesan obatnya.

Obat-obatan yang diamankan Tim BBPOM Medan dan Polda Sumut antara lain, 1 kotak paket yang berisikan 47 streep Tramadol HCL sebanyak 10 tablet 50 MG. Kemudian ada 1 unit handphone merek Oppo Reno 5 warna hitam dan Oppo V12 warna silver. Berikut uang tunai Rp140 juta.

Ariandri kena jerat dengan dakwaan pertama, Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Kesehatan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment