Kemenkumham Berikan Remisi Lebaran ke 8.019 Napi di Sumut, 66 Orang Diantaranya Bebas

TOPMETRO.NEWS – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi lebaran kepada 8.019 narapidana di Sumatera Utara, 66 orang diantaranya menerima remisi bebas.

“Jadinya, dari 8.019 mendapatkan remisi khusus 1, sebanyak 7.953‎ wargabinaan. Sedangkan, menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas sebanyak 66 orang,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, kemarin, sembari mengatakan hal tersebut berdasarkan pengajuan Lapas dan Rutan sebanyak 38 Unit Pelayanan Terpadu di Sumut.

Menurut Josua, seluruh warga binaan yang memperoleh remisi keagamaan itu, yang terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus.

“Pemotongan masa tahan remisi khusus 1, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari,” terang Josua.

Pengajuan remisi itu, lanjut Josua, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, bagi warga binanya yang memperoleh remisi lebaran tahun ini.

”SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan dimasing-masing Lapas dan Rutan. Digelar tepat pada hari Idul Fitri, Minggu, 25 Juni 2017, nanti. SK tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan,” pungkas Josua.(TMN)

Related posts

Leave a Comment