Senin Depan Sidang Perdana Sambo di PN Jaksel

sidang perdana sambo

TOPMETRO.NEWS – Sidang perdana Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Joshua alias Brigadir J dipastikan Senin pekan depan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo, Cs.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk “obstruction of justice”.

“Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama,” kata Djuyamto di Jakarta, Senin terkait menjawab sidang perdana Sambo itu.

TOPIK LAIN | Anies Baswedan Yakin Sudah Berhasil Tangani Banjir Jakarta, Hujan yang Salah!

Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10).

Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).

Para terdakwa itu; yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA | Demo Tolak BBM, Driver Ojol Teriaki Nama Sambo
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, demo tolak BBM, Driver Ojol Teriaki Nama Sambo: Kita Anak Baik, Bukan Pembunuh
Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/9/2022). Mereka menuntut harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terutama Pertalite untuk kembali seperti semula.

“Kami juga meminta dan menuntut penyesuaian tarif baru untuk zona I Pulau Sumatera oleh Kemenhub. Realisasi payung hukum untuk legalisasi profesi ojek online,” sebut Kordinator Aksi, Fadli Ali kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa itu.

asl!

Related posts

Leave a Comment