Pembunuh Supir Travel Bombay di Aceh Singkil Dihukum Penjara Seumur Hidup

pembunuhan sadis

topmetro.news – Pelaku pembunuhan sadis terhadap supir Travel Bombay di Aceh Singkil, Hadi Nurfathon (33), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (28/1/2020).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang menuntutnya hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup karena pelaku sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.

Dia dikenakan Pasal 340 dan 362 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian.

Keluarga Korban Mengamuk

Pasca-pembacaan putusan hakim tersebut, sempat terjadi keributan, karena keluarga korban mengamuk di depan hakim. Mereka merasa tak terima dengan putusan tersebut.

“Seharusnya nyawa dibayar dengan nyawa,” ucap Ibu korban saat hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Hadi Nurfathon.

Pelaku Hadi Nurfathon warga Gampong Krueng Itam, Kabupaten Nagan Raya, tega menghabisi nyawa Safriansyah supir travel pada Bulan Juli tahun 2019 yang lalu.

Bukan hanya menghabisi nyawa korban, namun pelaku juga sempat membawa kabur mobil rental tersebut ke kampungnya di Kabupaten Nagan Raya.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Dan akhirnya digelandang ke Mapolres Aceh Singkil.

Pembunuhan ini sempat membuat geger masyarakat Aceh Singkil. Bagaimana tidak, kasus pembunuhan sadis dengan menggunakan kampak pemotong tandan sawit itu baru pertama sekali terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Singkil.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment