66 Narapidana di Sumut Bebas

napi remisi

Remisi Lebaran

TOPMETRO.NEWS – Sedikitnya ‎8.019 narapidana di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) menerima remisi Idul Fitri 1438 H.

“Dari 8.019 napi itu, 66 orang diantaranya langsung bebas saat Lebaran nanti,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Jumat (23/6).

Dijelaskan, pengajuan Lapas dan Rutan sebanyak 38 Unit Pelayanan Terpadu di Sumut. Seluruh warga binaan yang memperoleh remisi keagamaan terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus.

“Untuk pemotongan masa tahan remisi khusus 1, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari,” jelasnya.

Dia menambahkan, dari 8.019 napi mendapatkan remisi khusus 1 sebanyak 7.953‎ warga binaan. Sedangkan warga binaan menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas 66 orang.

Pengajuan remisi itu, lanjutnya, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut. (tmn)

Related posts

Leave a Comment