Rahmad Daulay Nekat Bawa Kotak Kaca Mata Berisi 31 Paket Sabu

sabu siantar

TOPMETRO.NEWS – Rahmad Daulay (30) dituntut penjara selama 9 tahun. Tuntutan itu datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lynce Jernih Margaretha. Terdakwa ditangkap atas kepemilikan 31 paket sabu siap konsumsi yang disimpan di kotak Kacamata.

“Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan pidana kurungan,” baca JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PNS) Siantar, kemarin.

Warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara itu dinyatakan terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” kata Lynce.

Sekadar diketahui terdakwa Rahmad Daulay alias Puntung ditangkap polisi Jumat (13/1) di Jalan Mojopahit, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi yang berawal dari laporan masyarakat yang diterima.

Sebanyak 31 paket sabu disita petugas.

“Barang bukti disimpan dalam kotak kacamata dari kantong celana bagian depan kanan RD,” ujar Mulyadi kala itu.

Puntung kemudian diboyong ke komando untuk diperiksa intensif atas kepemilikan barang haram itu.(tmn)

Related posts

Leave a Comment