F-PKS Dukung Pembentukan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

F-PKS Dukung Pembentukan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM

topmetro.news – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju. Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mendukung usulan terbentuknya produk hukum daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

“UMKM di Indonesia mempunyai kontribusi yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UMKM.  Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan dan merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap juru bicara Fraksi PKS, Irwansyah membacakan pendapat fraksinya, terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, di DPRD Medan, Selasa (18/10/2022).

Ia mengaku, tantangan yang pemerintah pusat hadapi berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak sibuk dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin.

“Beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.  Maka dari itu Pemerintah Kota Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat,” imbuhnya.

Fraksi PKS setuju bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan menengah hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 2 ayat 1.

Apresiasi

“Fraksi PKS mengapresiasi rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan yang memberikan usulan dan inisiatif terhadap lahirnya rancangan peraturan daerah ini.  Karena itu Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Perlindungan dan Pengembangan UMKM padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah. Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan ruang, kesempatan dan kemudahan terhadap Pengembangan UMKM di Kota Medan,” urainya.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan jumlah binaan UMKM di Kota Medan sebanyak 3.341 unit usaha.  Dari data UMKM yang ada dapat menimbulkan masalah baik dari sisi perlindungan dan pengembangan UMKM tersebut.

“Maka perlu aturan yang sesuai dengan kondisi Kota Medan saat ini. Agar Pengembangan UMKM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan,” tukasnya.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment