Nyaru Jadi Pembeli, Polres Langkat Sergap Pengedar Sabu Tanjung Pura Usia 19 Tahun

Polres Langkat

topmetro.news – Mhd.Ardiansyah Putra (19) seorang Residivis warga Jln.Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tak berkutik saat diciduk Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Residivis ini ditangkap di Jalan Musyawarah Dusun I Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura dengan cara Undercover Buy, Senin (17/10/2022) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan residivis pengedar gelap narkotika jenis sabu berumur 19 tahun tersebut.

Kronologis penangkapan tersebut berawal pada Hari Senin (17/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Musyawarah Dusun I Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Team pun menuju TKP dan sekitar pukul 13.30 WIB Team sampai dan melakukan Undercover Buy menyaru sebagai pembeli.

Selanjutnya Team langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, Team menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang digenggam dengan tangan sebelah kanan.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5.13 Gram dan 1 Unit HP merk VIVO warna Silver diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment