Manfaatkan Rumah Kosong Jadi Tempat Transaksi Sabu, Sofyan Gol Diciduk Polres Langkat

Rumah kosong

topmetro.news – Sopyan (41) warga Dusun III Desa Air hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ditangkap Team Sat Res Narkoba Polres Langkat saat transaksi narkotika jenis sabu di rumah kosong yang berlokasi di Dusun III Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, informasi penangkapan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

Kronologis penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa (18/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun III Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya Anggota Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian dan melakukan penyergapan di sebuah rumah kosong dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Sopyan. Saat Team melakukan penggeledahan di sekitar lokasi persisnya di atas atas lantai di depan pelaku Team menemukan 7 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang akan diedarkan.

Kemudian pelaku dan semua barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2.08 Gram, 1 Bal plastik klip bening kosong, 1 buah Mancis dan 1 Alat Hisap sabu (bong) diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment