Polres Taput Amankan Pelaku Penyalahgunaan 1.400 Liter Biosolar Bersubsidi

Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pemanfaatan minyak bersubsudi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara berhasil membongkar kegiatan mereka.

topmetro.news – Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pemanfaatan minyak bersubsudi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara berhasil membongkar kegiatan mereka.

Tersangka Rihansyah (33), warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini, berhasil diamankan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput, saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK didampingi KBO Reskrim Iptu H Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat press release di Polres Taput, Rabu (19/10/2022), mengungkapkan, pelaku menimbun BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng. Kejahatan tersebut berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Selasa (18/10/2022), sekira pukul 13.30 WIB.

Modus Operandi

Menurut Kasat Reskrim, modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truk Colt Diesel dan di dalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC. Mereka sudah memodifikasi mobil truk agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.

Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali. Proses yang sama terjadi dan disedot ke drum hingga beberapa drum kosong di dalam mobilnya terisi.

Jadi secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

Jual ke Kapal

“Selasa dini hari, tim kita berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput,” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.

“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi Bio Solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, satu unit handphone Vivo Y12, satu unit truk Nomor Polisi BB 9949 CL.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

reporter| Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment