Demi Kembalikan Kepercayaan Publik, JAMPI Sumut: Poldasu Harus Kirim SPDP Tindaklanjut Kasus PETI AAN Jilid II ke Kejati

Demi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri yang sekarang ini sedang terjun bebas pascaberbagai kasus yang timbul oleh oknum petinggi Polri, maka Polda Sumut sebaiknya segera menyelesaikan segala tunggakan kasus yang masih mengendap.

topmetro.news – Demi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri yang sekarang ini sedang terjun bebas pascaberbagai kasus yang timbul oleh oknum petinggi Polri, maka Polda Sumut sebaiknya segera menyelesaikan segala tunggakan kasus yang masih mengendap.

Demikian penegasan Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut Zakaria Rambe SH, menjawab konfirmasi sejumlah wartawan usai menjadi narasumber di acara diskusi publik antara penegakan hukum dan viral di media sosial untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri di Aula Pesat Gatra Polres Mandailing Natal (Madina), Rabu (19/10/2022).

Zakaria juga menyebutkan, upaya-upaya yang harus dilakukan institusi polri saat ini guna mengembalikan kepercayaan publik atas kinerja kepolisian salah satunya yakni harus menuntaskan segala bentuk proses hukum yang masih tertinggal.

Sehingga, dengan berjalannya proses hukum tersebut, institusi Polri khususnya Polda Sumut akan mendukung apa yang diperintahkan Presiden RI Ir Joko Widodo dan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Sebagai salah satu contoh, ya menuntaskan Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Akhmad Arjun Nasution (AAN) yang telah dinyatakan tersangka oleh Poladasu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT”I” tanggal 01 Sepetember 2020 yang dikenakan sanksi Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan locus Sungai Batang Natal yang berada di wilayah administrasi Dusun Sigalagala Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Linggabayu, yang saat ini masih mengendap di Ditreskrimsus Poldasu, harus segera ditindaklanjuti proses hukumnya dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke Kejaksaan agar nantinya bisa dibawa ke meja persidangan,” tegasnya

Praktisi hukum alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Tahun 1991 tersebut juga meminta agar Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar sigap dan tegas dalam menyelesaikan tunggakan kasus yang notabene menjadi gunjingan masyarakat di Kabupaten Madina khususnya dan Provinsi Sumut umumnya, karena telah viral dalam pemberitaan di media.

“Saya yakin, apabila setiap kasus yang telah ada, apalagi yang mengendap bisa diselesaikan proses hukumnya. Perintah Presiden dan arahan Kapolri tentang meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada institusi Polri akan kembali membaik bila hal ini segera ditindaklanjuti.” pungkasnya.

Dan Zakaria juga menuturkan melalui JAMPI Sumut juga akan segera menyurati atau bertemu langsung dengan Kapolda Sumut untuk mempertanyakan kasus PETI dengan tersangka AAN ini sepulang dari Kabupaten Madina ini. “JAMPI Sumut akan segera menyurati atau langsung bertemu dengan Kapolda Sumut terkait ini,” sebutnya menjawab wartawan.

Kemudian Zakaria menambahkan bahwa, kebijakan Lapas Kelas II B Panyabungan dalam memberikan asimilasi terhadap terpidana AAN yang notabene berstatus tersangka untuk kasus yang sama menurutnya sangat melukai perasaan publik. Dan ia berharap ketegasan pihak Poldasu untuk segera mensikapi hal itu.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment