Dua Pengedar Sabu Desa Sekoci Disikat Polsek Besitang

Pengedar sabu

topmetro.news – Dua pria pengedar sabu masing-masing bernama Subur Wijaya (41) wargaDusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan Candra Saputra(38) warga Dusun 1 Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Besitang.

Kedua pengedat sabu tersebut ditangkap di Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 buah plastik klip bening les merah kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu. 1 bungkus plastik klip bening les Merah sedang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, Uang Tunai Rp150.000 dengan jumlah Barang bukti Berat Bruto 2.84 Gram.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut bermula pada hari Selasa (25/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Poksek Besitang mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat.

Lalu atas perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH kemudian Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama Team Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu tersebut.

Selanjutnya Team bergerak menuju TKP.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 20.00 WIB
Team menemukan lokasi dan langsung mendekati dan melihat 2 orang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan.

Selanjutnya, Team langsung menangkap kedua pria tersebut. Saat digeledah Team menemukan 10 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu ditemukan di atas tanah dan 1 plastik klip
bening sedang di dalam kotak rokok merk Club Mild warna putih di atas tanah yang dekat dengan para pelaku.

Selanjutnya petugaspun menanyakan barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Besitang untuk diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment