Bawaslu Samosir Gelar Pembekalan Pemahaman Tugas dan Fungsi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Samosir lakukan pembekalan pembekalan pemahaman tugas dan fungsi bagi 27 panwaslu kecamatan.

topmetro.news – Bawaslu Kabupaten Samosir lakukan pembekalan pemahaman tugas dan fungsi bagi 27 panwaslu kecamatan. Berlangsung di Hotel Aek Rangat Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan, Samosir, akhir minggu lalu (28-29/10/2022), usai pelantikan panwas kecamatan.

Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menyampaikan pembekalan terkait tugas, kewenangan, kewajiban Panwascam serta tantangan dan strategi pengawasan.

Dr Janpatar Simamora SH MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen) menyampaikan materi ‘Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwascam Dalam Perspektif UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum’.

Dalam paparannya, Janpatar juga menegaskan terkait tugas koordinator divisi. Di antaranya mengkoordinasikan pelaksanaan tugas divisi, mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi, melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi, melaporkan pelaksanaan tugas pada rapat pleno.

Selain hal tersebut, Janpatar juga menyampaika strategi, mekanisme, dan kunci pengawasan.

“Patuhi ketentuan. Komunikasi dan koordinasi yang baik, Jalin kerjasama. Jaga integritas. Bangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk media massa. Itulah kunci pengawasan,” jelas Janpatar seraya mengucapkan selamat bertugas kepada 27 Panwascam yang baru ikut pelantikan.

Karakter Unggul

Sementara narasumber lainnya, Dr Dimpos Manalu (dosen Fisipol dan Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nommensen) menyampaikan materi ‘Pembangunan Karakter’.

Ia menjelaskan bahwa cerdas emosional, cerdas intelektual, dan cerdas spritual akan membangun karakter unggul.

Cerdas intelektual yaitu kemampuan menalar, merencanakan, memcahkan masalah, menggunakan bahasa. Kemudian memahami gagasan bekerja secara abstrak. Baik menggunakan ide-ide, simbol, hubungan logis, maupun konsep-konsep teoritik.

Cerdas emosional adalah kemampuan mengelola emosi, stress, depresi. Dapat menghadapi berbagai perubahan dalam hidup dengan tenang. Dan juga punya kemampuan memahami diri sendiri dan orang lain untuk mencapai tujuan bersama.

Dimpos Manalu menjelaskan bahwa cerdas emosional didukung beberapa aspek. Yakni motivasi, empati, kemampuan membangun dan mempertahankan hubungan dengan orang lain. Kemudian, kemampuan mengendalikan emosi serta kemampuan memahami perasaan, efek serta menggunakannya dalam mengambil keputusan.

“Kecerdasan spritual adalah kemampuan menyatukan atau menyeimbangkan keyakinan dalam hubungannya dengan Sang Pencipta, kehidupan bathin dan kehidupan di luar dirinya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan nilai dasar Kode Etik Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu Pasal 2 bahwa Pengawas Pemilu harus mandiri, integritas, transparans. Juga profesional, akuntabilitas, dan kebersamaan.

“Dengan kader yang unggul dan pengawas partisipatif yang melibatkan pemilih pemula, komunitas relawan, ormas, dan masyarakat umum, akan tercipta pemilu berkualitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Dimpos Manalu juga mengajak 27 Panwascam se-Samosir untuk berintetaksi langsung dalam sebuah permainan. Bagaimana satu kelompok berkomunikasi dan kerjasama yang baik untuk mencapai tujuan.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment