Polri Resmi Pecat Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan

TOPMETRO.NEWS – Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat. Ini sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan pemecatan atau memberhentikan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri. Adapun hal itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra, Senin (31/10/2022) sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang terhadap Mantan Karo Paminal Propam Polri itu dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun sanksi itu sudah dijalaninya.

“Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan,” ucap Dedi.

28 Polisi Langgar Kode Etik

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu. Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.

Kini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi. Diantaranya empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak profesional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Ridwan Soplanit, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

BACA PULA | Sebelum Sambo Dipecat, Nyawa Brigadir Romer Terancam

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, sebelum Ferdy Sambo dipecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ajudan eks Kadiv Propam Polri, Brigadir Romer mengaku sempat merasa nyawanya terancam pasca tewasnya Brigadir Joshua alias Brigadir J, yang saat itu Ferdy Sambo belum ditangkap.

Brigadir Adzan Romer merasa terancam memberi kesaksian soal pembunuhan Brigadir Joshua karena Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri.

Pengacara Richard Eliezer (Bharada E) Ronny Talampessy kemudian bertanya apakah Romer merasa terancam untuk memberi kesaksian soal pembunuhan Josua saat Sambo belum dipecat.

asl!

Related posts

Leave a Comment