Terkait Rekrutmen Panwascam, DPC GMNI Tantang Bawaslu Madina Transparan

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Mandailing Natal (GMNI Madina) merasa sangat tergelitik dan bahkan menilai jawaban atau pernyataan Ketua Bawaslu Madina Joko Arif Boediono di media, seperti sedang memerankan komedian dalam acara 'stand up comedy'.

topmetro.news – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Mandailing Natal (GMNI Madina) merasa sangat tergelitik dan bahkan menilai jawaban atau pernyataan Ketua Bawaslu Madina Joko Arif Boediono di media, seperti sedang memerankan komedian dalam acara ‘stand up comedy’.

Demikian penegasan Ketua DPC GMNI Madina Sukri Ariyanto Siregar kepada sejumlah media, Selasa (1/11/2022) malam, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Madina yang mengatakan, bahwa perekrutan anggota Panwascam telah sesuai aturan.

Sukri menilai, seharusnya Ketua Bawaslu mengatakan akan membenahi persoalan ini. Serta mengatakan siap bertanggung jawab atas banyaknya dugaan yang terjadi di tubuh Bawaslu Kabupaten Madina.

“Jangan hanya sekedar pembelaan seperti tidak punya dosa. Saat ini DPC GMNI Madina sudah mengantongi bukti salah satu chat WhatsApp oknum yang berinisial I. Dan kami masih mengumpulkan data dan bukti tambahan dari beberapa orang yang tidak mau disebutkan namanya,” ungkapnya.

Berdasarkan UUD Nomor 8 Tahun 1998 tentang KIP, secepatnya DPC GMNI Madina akan menyurati Bawaslu Madina agar membuka hasil ujian (CAT) dan wawancara calon Panwascam se-Kabupaten Madina.

“Jika Bawaslu Madina nantinya tidak mengindahkan surat tersebut, maka DPC GMNI akan melakukan demonstrasi. Menantang ketua dan para komesioner Bawaslu untuk terbuka dan transparan terkait proses perekrutan anggota Panwascam ini,” tegasnya.

Kemudian Sukri juga berharap dengan adanya statemen Ketua DPC GMNI Madina ini, Ketua Bawaslu Madina jadi tertantang untuk lebih transparan dan lebih terbuka.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Madina Joko Arief Boediono menyampaikan bahwa perekrutan anggota Panwascam se-Kabupaten Madina telah sesuai aturan.

Dan Bawaslu Madina telah melaksanakannya berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 341/HK.01.00/K1/09/2022. Yakni, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment