Berikan Jawaban Berbelit-belit, ART Ferdy Sambo Diduga Diarahkan

ART Ferdy Sambo

TOPMETRO.NEWS – ART Ferdy Sambo memberikan jawaban yang mengejutkan saat menjadi saksi dalam persidangan. Namun, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menduga ART itu telah diarahkan.

“Kalau dari kita meragukan keterangan dari ART (asisten rumah tangga) karena sejak penyidikan dugaan kami sudah diarahkan,” ujar Ronny mengutip dari beberapa sumber, Jumat (4/11/2022).

Ronny menilai hal ini terbukti dengan cara ART Sambo memberikan kesaksian di persidangan. Saksi, kata Ronny, memberikan keterangan bohong dan tidak konsisten.

“Terbukti di persidangan kesaksian diragukan dan banyak kebohongan karena tidak konsisten. Apa yang dituangkan di BAP dengan fakta persidangan,” ucapnya.

Ronny juga menyebut, hakim dan jaksa meragukan keterangan ART Sambo.

Tidak cuma itu, jaksa pun meminta agar saksi ditahan buntut keterangan yang berbelit dan bohong.

“Bahwa majelis dan jaksa sudah diduga keterangan beberapa ART diragukan bahkan Jaksa meminta untuk dilakukan penahanan,” kata Ronny.

Sebelumnya, dua ART Ferdy Sambo telah diperiksa dalam persidangan, keduanya yaitu Susi dan Kodir. Susi yang lebih dulu menjadi saksi berulang kali ditegur hakim karena dianggap tidak jujur di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sama halnya dengan Susi, Kodir juga mendapatkan teguran dari hakim dan jaksa karena dianggap berbohong dan memberikan keterangan berbelit. Tidak hanya itu, jaksa bahkan meminta hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.

ART Sambo Jadi Tersangka

Diketahui, Jaksa penuntut umum perkara meminta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, sebagai tersangka. Jaksa menilai Kodir berbelit dan berbohong.

Hal itu disampaikan jaksa saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV yang membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022).

Jaksa menilai keterangan Kodir berubah-ubah. Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel, usai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.

SIMAK SELANJUTNYA | Kapolri Telusuri Anggota Sambo Sewa Jet Pribadi Jakarta – Jambi

Namun di berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa pun mempertanyakan kesaksian Kodir.

“Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus menanyakan Kodir agar dia menjelaskan kejadian sebenarnya. Namun, Kodir tetap bersikeras bahwa dia diperintah Sambo walaupun pernyataan dalam BAP berbeda.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Kodir menjadi tersangka. Jaksa meminta permohonan itu dipertimbangkan majelis hakim.

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” kata jaksa.

BACA PULA | Gaya Hidup tak Wajar, Berapa Sih Gaji Kadiv Propam Polri

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, gaji Kadiv Propam Polri berapa? Ini pertanyaan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi bantahan Ferdy Sambo soal keterlibatannya dalam Konsorsium 303.

Kamaruddin menyampaikan bantahan itu memang hak eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dimaksud.

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Sambo punya hak ingkar. Hanya saja, secara logika gaya hidup Sambo dengan pendapatannya sebagai anggota Polri dinilai tak sesuai dan tak wajar.

asl!

Related posts

Leave a Comment