KLB Gagal Ginjal Akut Masih Mengancam, Di Medan Meski Diperingati BBPOM, ‘GulaVit’ Berbahan Rafinasi Tetap Produksi

Gagal Ginjal

topmetro.news – Masyarakat tak habis pikir atas dugaan lemahnya pengawasan produksi obat dan makanan di Medan ini. Saat ini, Gagal Ginjal Akut masih mengancam anak. Meski ratusan meninggal dunia, yang dalam perawatan juga masih terbilang besar.

Belum habis masalah dugaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol diatas ambang batas dalam sirup diduga penyebab Gagal Ginjal Akut pada anak, di Medan produksi gula konsumsi merk ‘GulaVit’ menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi yang diportifikasi dengan vitamin C dan D tetap berproduksi.

Padahal Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt M.Farm, Kamis (03/11/2022) lalu mengaku, pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu mereka telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Kami telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri

Tapi nyatanya, sumber media menjelaskan, hingga Selasa (8/11/2022) PT PIR bergudang di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 masih memproduksi GulaVit kemasan 50 Kg dengan bahan baku Gula Kristal Rafinasi yang diduga dari PT Medan Sugar Industri (MSI) beralamat di Jalan Pulau Tanah Masa II KIM 3.

“Sampai hari ini mereka (PT PIR) masih produksi GulaVit, bahkan sejak pagi pukul 08.00 WIB sampai dinihari. Makin banyak lah kayaknya produksi mereka,” kata sumber pada media.

Menyikapi fenomena ini, Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Aji Lingga SH meminta, aparat terkait pengawasan produk pangan dan aparat hukum harus tegas dalam menangani dugaan pelanggaran aturan produksi bahan pangan.

“Ya tegaslah dalam memeriksa produksi bahan pangan. Kalau melanggar aturan jangan didengar dan dililhat saja. Periksa, kalau ditemukan pelanggaran baik administrasi atau pidana segera tindak,” tegasnya.

Aji Lingga mengingatkan, Kejadian Luar Biasa (KLB) Gagal Ginjal Akut yang merenggut ratusan nyawa balita di Indonesia juga terjadi akibat dugaan lemahnya pengawasan dari instansi berwenang hingga beberapa produsen sirup diduga memproduksi obat mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas dan tak terdeteksi oleh Badan POM.

“Awal KLB Gagal Ginjal Akut di Indonesia kan dicari masalahnya. Hingga ditemukan cemaran EG dan DEG pada bahan sirup obat diatas ambang batas. Padahal dalam ajuan izin edar yang diajukan produsen pasti tidak demikian kandungannya. Pasti baik. Demikian juga dalam izin edar Gula Kristal Putih, apa mungkin Gula Kristal Rafinasi yang diportifikasi vitamin C dan D bisa dijadikan acuan ajuan mendapatkan izin edar GulaVit produksi PT PIR di Medan,” tanya aktivis ini.

Apalagi lanjutnya, Kepala BBPOM Medan juga telah menyatakan atas pemeriksaannya ke PT Pesona Inti Rasa selaku produsen GulaVit telah melayangkan peringatan keras. “BBPOM Medan udah melayangkan peringatan keras. Kok masih berproduksi, Polisi dan Direktur Pengawasan Pangan Badan POM kemana ini? Ya tindak dong. Jika telah diperiksa, salah atau tidaknya paparkan hasilnya kepada masyarakat,” tegas Praktisi Hukum di Medan ini.

Dia amat menekan, KLB Gagal Ginjal Akut akibat bahan baku tak sesuai pada sirup karena adanya cemaran EG dan DEG diatas ambang batas, tak terjadi lagi dalam produk apapun lagi. Karena, jika sudah menjadi dampak kesehatan akan sulit mengatasinya,” bebernya.

Bersama pengurus DPW MAHALI Sumut, Aji Lingga SH berjanji akan melakukan tindakan sesuai koridor hukum hingga para pelaku usaha tak hanya memikirkan keuntungan semata dalam menjalankan usahanya.

“Sesuai koridor hukum, kami akan awasi masalah ini. Kami akan laporkan ke Presiden dan Ketua DPR RI atas dugaan pelanggaran aturan dalam produksi pangan di Kota Medan ini,” pungkasnya.

Plt Direktur Pengawasan Pangan Badan POM RI Dr Didik Joko Pursito SPt MSi yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11/2022) tentang penggunaan bahan baku yang tak sesuai aturan dalam produksi Gula Kristal Putih yang umumnya menggunakan Gula Mentah (law sugar) atau bit, diubah berbahan Gula Kristal Rafinasi tidak dikhawatirkan berdampak kesehatan, enggan menjawab.

Sebelumnya, disinggung tentang peringatan keras oleh Kepala BBPOM Medan atas produksi PT PIR Medan dalam produksi GulaVit, dilaman Whats App nya, pejabat tinggi Badan POM hanya menjawab terima kasih dan mohon disampaikan ke Humas. “Trmksh Pak. Mhn disampaikan ke Humas, melalui:,” jawabnya sembari mengirimkan Nomor Ponsel Komunikasi Publik Badan POM RI Devi Oktaviani.

Konfirmasi dilempar ke Komunikasi Publik (Komlik) Badan POM RI Devi Oktaviani tak merespon konfirmasi daring media. Hingga berita ini tayang, pesan Whats App yang dilayangkan, Selasa (8/11/2022) tak kunjung direspon.

Begitu juga denga Puspita yang disebut Humas Induk Usaha PT PIR dihubungi media, Selasa (8/11/2022) via Whats App tidak menjawab saat dihubungi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, penggunaan bahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dalam produk Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ diproduksi PT Pesona Inti Rasa kelegalannya dipertanyakan. Pola pikir menjadi tanda tanya, tidakkah kita belajar dari kasus sirup tercemar Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang baru baru ini?

Peringatan ini disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin disambangi media, Rabu (2/11/2022) di Medan.

Pengurus Organisasi Kepemudaan di Medan ini menjabar, jabaran disampaikan Badan POM dalam penggunaan bahan baku sirup obat Propylen Glycol dipasok distributor kimia ke supplier farmasi yang kandungan EG/DEG nya diatas ambang batas diduga penyebab peristiwa kematian massal akibat gagal ginjal akut pada anak meski masih dalam penelitian intens.

“Gagal ginjal akut yang merenggut ratusan jiwa anak-anak dan ratusan lainnya lagi diduga akibat kandungan EG/DEG diatas ambang batas dalam sirup obat yang dikonsumsi. Muasal bahan baku tak sesuai ketentuan inilah diduga akar masalah peristiwa kemalangan yang menyayat hati terjadi,” kata Hafifuddin.

Bicara bahan baku produksi akhir baik itu obat atau makanan, Hafifudin mengkritik keras masih berlangsungnya operasional produksi Gula Kristal Putih merk ‘GulaVit’ kemasan 50 Kg berbahan Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industri merk “MSI’.

Setahunya, peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.

Penggunaan gula rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus menerusnya.

“Kita diingatkan dalam berbagai artikel kesehatan, penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus menerus mengakibatkan efek samping kesehatan. Lagian SNI 3140-2:2011 Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi,” beber Aktivis ini.

Masih beroperasionalnya produsen gula diduga langgar aturan ini, diduga Hafifuddin karena antar pejabat dan aparat hukum yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan penindakan dugaan penyalahgunaan produksi produk pangan saat ini, saling lempar bola ke kiri dan ke kanan karena faktor X yang mudah ditebak.

Sementara Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Tama dihubungi, Selasa (1/11/2022) mengaku sedang berada di Palembang. Kepala BTPN Medan dibawah nauangan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI ini mengaku tak memiliki kewenangan.

“Utk gula rafinasi kami tdk punya kewenangan bang. Utk tataniaga nya ada di tupoksi perdagangan dalam negeri. Jd gini bang, utk gula sy lapor ke pusat dulu krn kewenangan ada disana,” tulisnya di laman Whats App nya membalas konfirmasi wartawan.

Guna diketahui, dalam Permendag No. 75/ 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawas Tertib Niaga disingkat BPTN sesuai pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang tata niaga impor, dan tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional Indonesia wajib serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

TIM

Related posts

Leave a Comment