Polsek Medan Baru Ringkus Tersangka Pembobol Rumah Frans Marbun

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya Nesten Marianus Marbun alias Frans (33) warga Jalan Karya Bakti II No. 72 -C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia bisa sdikit bernafas legah, pasal salah seorang tersangka pembobol rumahnya berhasil ditangkap personil unit Reskrim Polsek Medan Baru, Minggu (25/6) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Cinta Karya tepatnya di depan Gang Kelapa, Kelurahan Sari  Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Berkat pemberitaan TOP METRO, Senin (12/6) lalu, sekira pukul 04.30 WIB, akhirnya tesangka Kerik (51) warga Jalan Cinta Karya Gang, Kelapa No 5, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini meringkuk di sel penjara Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan peristiwa pencurian terhadap rumah korban terjadi Senin (8/5) dinihari bulan lalu.

“Sekira pukul 01.00 WIB, korban pulang ke rumah dan meletakkan barang-barangnya di ruang tengah, lalu korban mengunci pintu, namun posisi kunci pitu saat masih dalam posisi tergantung dipintu depan. Kemudian korban pun tidur. Sekitar pukul 04.30 WIB, istri korban terbangun dan melihat HP di atas speaker sudah tidak ada lagi. Istrinya pun langsung membangunkan korban dan laptop sudah tidak ada lagi. Melihat pintu depan dan pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” kata Kompol Hendra, Senin (26/6) malam.

Atas kejaddian itu wartawan salah satu media cetak harian terbitan Jakarta yang termasuk dalam MNC Grup ini mengalami kerugian diperkirakan Rp8 juta, akibat kehilangan 1 unit HP merek Oppo type A51W, warna Putih, 1 unit laptop merk Axus, warna merah, 1 tas laptop, 1 unit HP BlackBerry warna hitam, 1 unit HP Red Berry, 1 unit HP Nokia, 2 pasang sepatu dan uang tunai Rp 300 ribu.

Setelah hampir sebulan lebih melakukan pengintaian, akhirnya tersangka Kerik ditangkap Minggu (25/6) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di Jalan Cinta Karya tepatnya di depan Gang Kelapa, Kelurahan Sari  Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Guna kepentingan pengembangan, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan kasus pencurian terhadap rumah dan terancam hukuman kurungan paling lama sekitar 10 tahun,” terangnya.

“Yang pastinya saya sudah merasa sedikit legah dan saya juga berterimakasih kepada Kapolsek Medan Baru dan personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang telah berhasil meringkus salah satu tersangka pembobol rumah saya,” sebut Marbun.

Berita sebelumnya, karena tersangka pembobol rumah wartawan harian terbitan Jakarta, Frans Marbun (32) warga Jalan Perjuangan II, dekat Central Business District (CBD) Polonia, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang terjadi pada Senin (8/5) dinihari bulan lalu belum juga tertangkap. Frans Marbun pun curhat kepada TOP METRO

Dalam kejadian ini, Frans Marbun sangat berharap besar supaya pelaku yang membobol rumahnya segera ditangkap polisi. Frans Marbun juga menegaskan jika kasus yang menimpa dirinya tidak juga terselesaikan hingga pelaku berhasil ditangkap makan dirinya dalam waktu dekata ini akan menemui Irjen Pol Paulus Waterpauw yang nantinya akan menjabat sebagai Kapolda Sumut yang baru mengantikan Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel.

“Jika pelaku pembobol rumah saya tidak juga di tangkap, dalam dekat ini akan menemui Irjen Pol Paulus Waterpauw dan mengadukan persoalan tersebut,” terangnya.

Tambah Marbun, pelaku sudah bulak-balik ditangkap personil Polsek Medan Baru dengan kasus yang berbeda.”Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Baru sudah sangat mengenal pelaku, entah orang itu malas menangkap atau bagaimana saya gak ngerti,” tandasnya.

Sementara Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan pelakubelum di tangkap. “Pelaku dalam pengejaran anggota,” kata Hendra ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (11/6).(TM-07)

Related posts

Leave a Comment