Pemkab Asahan Kerjasama BJKW I Banda Aceh Gelar Bimtek SMMK

Pemkab Asahan Kerjasama BJKW I Banda Aceh Gelar Bimtek SMMK

topmetro.news – Pemkab Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMMK) di Aula Kantor Dinas PUTR Asahan pada Rabu (16/11/2022).

Irma Suryani Lubis SE dari BJKW I Banda Aceh mengatakan dasar kegiatan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, SE Menteri PUPR No : 14/SE/M/2018 tentang pemberlakuan standar dokumen pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun 2019, Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi dalam bidang pekerjaan umum dan Keputusan Kepala Satuan Kerja BJKW I Banda Aceh tentang pembentukan tim panitia penyelenggara, peserta, narasumber, pengawas di Provsu 2022.

Kegiatan ini bertujuan sebagai implementasi kebijakan percepatan tenaga kerja konstruksi tahun 2019 sesuai UU No. 2 tahun 2017. Tentang jasa konstruksi dan penerapan sertifikat kompetensi kerja dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi tahun 2019.

Kadis PUTR Asahan Agus Jaka Putra Ginting SH MM mengucapkan terima kasih kepada BJKW 1 Banda Aceh yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan Pemkab Asahan untuk terlaksananya kegiatan ini. Kegiatan ini diikuti 30 orang terdiri dari penyedia jasa dan pengguna jasa (ASN). Yakni Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan UKPBJ Asahan.

Bupati Asahan dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten II Drs Muhilli Lubis mengatakan Bimtek SMMK ini merupakan salah satu upaya mewujudkan visi misi Pemkab Asahan ‘sejahtera, religius dan berkarakter’. Kemajuan infrastruktur menjadi salah satu poin penting untuk mewujudkan visi misi tersebut.

“Dalam pelaksanaan konstruksi, dibutuhkan petugas keselamatan konstruksi. Yaitu orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang keselamatan konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi. Sesuai Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang pedoman SMMK. Untuk itulah dilakukan Bimtek SMMK ini selama 5 hari,” kata Muhilli.

Penulis : EN

Related posts

Leave a Comment