Soal Rubuhnya Gedung Kejari Medan, GMNI Medan Desak APH Telusuri Potensi Korupsi

Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Medan menyoroti robohnya bangunan baru milik Kejaksaan Negeri Medan.

topmetro.news – Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Medan menyoroti robohnya bangunan baru milik Kejaksaan Negeri Medan.

Bangunan yang sebelumnya merupakan gedung pos penjagaan keamanan (satpam) itu merupakan gedung yang dibangun pada Bulan Maret lalu. Yakni, di masa Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Kajari Medan.

Akan tetapi hanya berselang beberapa bulan, gedung itu sudah mengalami kerusakan.

Ketua DPC GMNI Medan Surya Dermawan Nasution (foto), mengatakan, keadaan ini sangat ironis. Sebab pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran daerah Kota Medan senilai hampir mencapai Rp2,2 miliar, tetapi hanya beberapa bulan gedung sudah roboh.

Sehingga menurutnya, sangat wajar jika publik mencurigai bahwa pembangunan tersebut terkesan asal jadi.

“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, pembangunan gedung tersebut menggunakan APBD dari hibah Pemko Medan. Sedangkan pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut adalah CV Barokah Utama,” beber Surya.

Surya mendesak agar pihak aparat penegak hukum (APH) memberikan atensi terhadap kejadian rubuhnya gedung itu. Antara lain, dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengerjaan gedung tersebut.

Panggil Kadis PKP2R Medan

“Anggaran yang fantastis dan kondisi gedung yang tidak bertahan lama sudah bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan, untuk menelusuri potensi korupsi dalam pengerjaan gedung tersebut,” ucap Surya.

Surya juga berharap para pihak yang terlibat itu diperiksa dan ditindak secara hukum, mengingat bangunan tersebut dibangun menggunakan uang rakyat. Apalagi jumlahnya tidak sedikit.

Menurut Surya, perbaikan ulang bangunan sebagaimana statemen Walikota Medan, tidak boleh menjadi satu-satunya tindakan dari pihak berwajib.

“Jangan sampai penelusuran terkait potensi pelanggaran hukum dalam proses tender sampai dengan pengerjaan tidak berjalan hanya karena Walikota berjanji akan melakukan perbaikan ulang dan memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan. Pihak APH terkhusus Kejari Medan harus berani bersikap. Terlebih lagi kejadian ini berada di kantor tempat para penegak hukum bekerja menegakkan keadilan di Kota Medan,” cetus Surya.

“Kejadian ini tentu sangat memalukan. Ada potensi perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek di kantornya aparat penegak hukum. Beruntung gedung itu belum sepenuhnya digunakan, jika tadinya sudah digunakan bisa kita bayangkan mungkin akan banyak putra terbaik bangsa para penegak hukum Kejari Medan yang menjadi korban jiwa dari reruntuhan bangunan,” pungkas Surya.

penulis | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment