Mau Saja Disuruh Jual Sabu, IRT Dituntut 5,5 Tahun

Ibu rumah tangga (IRT) Fenny Arika, warga Jalan Wakaf II Hasan Basri Gang Al Amin, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022), di Cakra 4 PN Medan dituntut 5,5 tahun.

topmetro.news – Ibu rumah tangga (IRT) Fenny Arika, warga Jalan Wakaf II Hasan Basri Gang Al Amin, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022), di Cakra 4 PN Medan dituntut 5,5 tahun.

Selain itu terdakwa 32 tahun itu juga dituntut pidana denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan penjara) selama 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuh JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution, terdakwa Fenny Arika dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni secara tanpa hak menjual narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram. Belakangan diketahui kalau pembelinya adalah anggota kepolisian yang melakukan penyamaran seolah pembeli alias ‘undercover buy’.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Undercover

Sebelumnya Fauzan Arif Nasution dalam dakwaan menguraikan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara ‘undercover buy’, Rabu (14/9/2022) lalu.

Melalui bantuan informan, salah seorang anggota tim menelepon terdakwa dan memesan sabu dan kemudian diarahkan ke alamat rumah IRT tersebut.

Fenny Arika langsung diamankan setelah menyerahkan sabu seberat 0,14 berikut uang tunai Rp60 ribu diduga dari hasil penjualan sabu sebelum tertangkap.

Ketika diinterogasi terdakwa mengatakan bahwa sabunya diperoleh dari Novita Zebua 2 hari sebelumnya dan dijanjikan dapat komisi Rp100 ribu bila sabunya laku terjual.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment