Wakil Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Madina

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) melalui Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Madina 2023.

topmetro.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) melalui Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Madina 2023.

Kegiatan itu berlangsung dalam rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Madina, Kamis (24/11/2022). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Nasution dan Harminsyah Batubara.

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, setelah mempelajari dan mencermati pandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Rabu (23/11/2022) kemarin.

Salah satunya soal Ranperda tentang Nota Keuangan dari Fraksi Gerindra, terkait RSUD Panyabungan di Panatapan. Di mana pembangunannya terkendala akibat keterbatasan fiskal. Soal ini, Atika menyampaikan bahwa, Pemda Madina terus berupaya untuk sesegera mungkin memfungsikan dengan menyiapkan sarana dan prasarana.

Di samping itu sambungnya, Pemda Madina juga akan berupaya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, untuk kelanjutan pembangunan RSUD tersebut.

“Mengenai wacana RSUD Panyabungan untuk menjadi rumah sakit rujukan regional, Pemda Madina telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi Sumut. Namun, untuk merealisasikan pemikiran tersebut, masih perlu pengkajian mendalam baik dari segi aturan maupun teknis pelaksanaannya,” ujarnya.

Kemudian menanggapi pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Atika menyampaikan beberapa poin. Di mana salah satunya adalah mengenai pengelolaan sampah di Madina.

“Pada prinsipnya, Pemda Madina sangat setuju dengan pengelolaan sampah oleh satu OPD. Dan ini terus akan dilakukan perbaikan dalam pengkajian secara teknis, agar seluruh sampah di wilayah kabupaten Madina dapat ditangani,” tandasnya.

Ia juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tentang guru madrasah. Wabup menjelaskan bahwa terkait hal itu, Pemkab Madina telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022. Yakni tentang pedoman pemberian insentif bagi guru madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, Taman Pendidikan Alquran, rumah Tahfidz Quran, bilal jenazah, dan kenaziran masjid, ditampung pada APBDes masing-masing.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment