Kajari Belawan Diminta Tahan Djasman alias Ka Yong Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan di PT MPM

PT MPM

topmetro.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Nusirwan Sahrul diminta menahan Djasman Alias Ka Yong Direktur Utama PT Minajaya Persada Makmur (MPM). Pasalnya, tersangka penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Komisaris PT MPM Susanto ini dikhawatirkan melarikan diri hingga menghambat proses hukum.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat juga diminta segera menahan Asnah alias Mei Siang Direktur PT MPM yang turut dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dengan total nilai sekitar 1 miliar sebagaimana laporan polisi No : LP/B/539/X/2021/ SPKT/POLRES PELABUHAN BLWN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 dengan Pelapor Susanto.

Kuasa hukum Komisaris PT MPM, Ibeng Syafrudin Rani SH MH, Senin (28/11/2022) menjelaskan, pada 16 Oktober 2021 Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang masing-masing Direktur Utama dan Direktur PT MPM dipolisikan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Selanjutnya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/532c/III/Res.1.11/2022/Reskrim tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra yang diterima klien kami, Djasman alias Ka Yong telah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Direktur LBH Al Waslliyah Sumut ini.

Dijelaskan Advokat dari Ibeng Syafrudin Rani (ISR) & Associates berkantor di Jalan Suprapto No. 3 C Medan ini, permintaan kliennya atas ditahannya tersangka sesuai Pasal 20 KUHAP, yakni:
a. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;
b. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
c. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Lebih rinci, Ibeng sapaan akrab praktisi hukum dikenal vokal ini, fungsi dilakukannya penahanan dapat kita ketahui secara implisit dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Demi keadilan dan kepastian hukum, Ibeng Syafrudin Rani SH MH meminta, ketegasan aparat penegak hukum untuk menahan dan segera membawa kasus tersebut ke meja hijau hingga pencari keadilan tak menyikapi ini multi tafsir.

“Sebaiknya Djasman alias Ka Yong segera ditahan dan disidangkan karena berstatus P21 dan Asnah alias Mei Siang ditahan, lalu polisi segera limpahkan ke Kejari Belawan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan, Ibeng Syafrudin Rani SH MH mengaku, lambannya penuntasan kasus ini patut diduga karena tak kooperatifnya Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang. Bahkan, Advokat ini mengaku, pasca melapor ke polisi kliennya juga dihalangani beraktivitas di PT MPM oleh pihak yang tak ada kaitan hukum dengan perusahaan itu.

“Disamping proses hukumnya tahunan, klien saya pun dihalangi beraktivitas. Inikan dugaannya mengulangi perbuatan. Kami harap segera gunakan ketegasan hukum sesuai KUHP dan KUHAP menyikapi proses hukum ini,” tanda Ibeng.

Belum lama ini, Susanto selaku Komisaris menyampaikan, dirinya pemegang saham 47 lembar di PT Minajaya Persada Makmur beralamatkan di Jalan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Medan sesuai dengan Akte Notaris Rina.SH dan SK Kemenkum HAM RI Nomor AHU – 0003110. AH.01.10. Tahun 2016.

Dia menceritakan, awal mengetahui kejadian pidana ini berawal 9 Januari 2021 saat diadakan pembagian deviden (Laba) oleh terlapor Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang. Berdasarkan pembukuan PT MPM memperoleh laba/rugi tahun 2019 dan 2020 dengan pengakuan keuntungan Rp 1,2 miliar. Susanto menolak, namun Susanto diberikan Diveden Rp 564 juta.

Namun pembukuan PT MPM segera diperiksa Susanto, hingga menemukan selisih uang dari laporan pembukuan dan laporan keuangan antara Asnah alias Mei Siang dan Djasman alias Ka Yong, namun kedua direksi PT MPM ini tak mengindahkan.

Guna tranpansi, digelar RUPSLB dari tanggal 24 Juni 2021 s/d 12 Agustus 2021 dengan notulen rapat yang berisikan menyetujui dilakukan audit oleh auditor independen untuk tahun buku 2016 – 2021 dan untuk perubahan susunan pengurus akan dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah hasil auditor independen. Namun audit pun diabaikan Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang.

Tak kalah akal, Susanto menunjuk auditor Kantor Jasa Akuntan PT Kami Insan Amanah yang dalam Laporan Pendahuluan (Preliminary Report) Audit Tujuan Tertentu (Tentative) tanggal 23 September 2021 Auditor menemukan manipulasi keuangan PT MPM senilai 462 juta lebih.

TIM

Related posts

Leave a Comment