Waterpark Terbengkalai, Direktur BUMDes Bilah Mandiri Makmur Labuhanbatu Diganjar 22 Bulan, Kades 1 Tahun

Direktur BUMDes Bilah Mandiri Makmur Labuhanbatu Avit Supriadi dan mantan Kades Imanuel Ginting, Kamis (1/12/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis bervariasi.

topmetro.news – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Avit Supriadi dan mantan Kepala Desa (Kades) Imanuel Ginting (berkas terpisah-red) secara estafet, Kamis (1/12/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menghadapi vonis bervariasi.

Avit Supriadi lewat persidangan video teleconference (vicon) diganjar majelis hakim diketuai Sarma Siregar dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara (22 bulan). Terdakwa juga kena hukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak terbayar, ganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Labuhanbatu Raja Liola Gurusinga. Yakni, dalam hal tindak pidana yang Avit lakukan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, yakin berkeyakinan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa secara penunjukan langsung (PL) oleh Imanuel Ginting selaku Kades untuk melaksanakan pekerjaan taman hiburan waterpark pada 2019 lalu.

“Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen namun waterpark dikerjakan tidak sesuai kontrak dan belum bisa dinikmati masyarakat,” urai hakim anggota Edwar.

Uang Pengganti

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU tentang nilai kerugian keuangan negara yang muncul. Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara sebesar Rp258,7 juta.

Oleh karenanya terdakwa mendapat hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp258,7 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka ganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sipan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Sarma Siregar.

1 Tahun

Sebelumnya, juga persidangan acara vicon terdakwa mantan Kades Imanuel Ginting diganjar pidana 1 tahun penjara dan denda berikut subsidair sama seperti Avit Supriadi.

Dari fakta-fakta persidangan, hakim juga meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Bedanya, majelis hakim dengan ketua Rina Lestari Sembiring berpendapat, kerugian keuangan negara yang timbul oleh perbuatan terdakwa sebesar Rp5,7 juta.

Oleh karenanya, terdakwa kena pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp5,7 juta, subsidair 1 bulan penjara.

BUMDesa Bilah Mandiri Makmur Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Dana Penyertaan Modal dari Pemerintahan Desa Perkebunan Bilah pada tahun 2017 dan 2018. Totalnya sebesar Rp1.081.205.850.

Walaupun pembangunan taman wisata waterpark telah melalui musyawarah desa, namun pekerjaan tidak sesuai kontrak. Serta warga pun belum bisa menikmatinya.

Hal memberatkan, imbuh Rina Lestari Sembiring, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian besar kerugian keuangan negara dan sopan selama persidangan.

Sementara sebelumnya, Imanuel Ginting menghadapi tuntutan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp45,7 juta subsidair 8 bulan penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment