Ditetapkan Tersangka, Tim Dik Kejagung Tahan Oknum Direktur Operasi II PT Waskita Karya

Giliran oknum Direktur Operasi II PT Waskita Karya PT Waskita Karya (Persero) berinisial BR, Senin (5/12/2022), menjalani penahanan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

topmetro.news – Giliran oknum Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) berinisial BR, Senin (5/12/2022), menjalani penahanan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan hal itu dalam pers rilisnya, Senin petang (5/12/2022). Pers relis juga memuat progres pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bankoleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Setelah BR ditetapkan sebagai tersangka, tim dik kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Tersangka merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 sampai sekarang.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung 5 Desember 2022. Penahanan menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan No. Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Dokumen Palsu

Ada pun peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu guna menutupi perbuatannya tersebut.

Dana hasil pencairan SCF seolah-olah penggunaannya untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan ketahuan fiktif. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

BR jadi tersangka pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment