Proyek Drainase Rp8,7 Miliar di Jalan STM Medan Diduga Disubkontrakkan, Pemko Medan Diminta Diskualifikasi Pemenang Tender

Proyek Drainase

topmetro.news – Melakukan sub kontrak kepada pihak lain yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender pada suatu kegiatan tender sebuah proyek bisa dikatakan perbuatan yang mencari keuntungan sendiri dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dimenangkan oleh pihak rekanan dalam tender proyek tersebut. Termasuk proyek drainase.

Seperti halnya pada peoyek pengerjaan drainase di Jalan STM Ujung, Kota Medan. Dalam proyek sebesar Rp8,7 M itu, telah dimenangkan oleh PT Kreasi Beton, yang saat ini masih dalam pengerjaan. namun, informasi diperoleh wartawan dilapangan, Selasa (6/12/22), pekerjaan proyek dimaksud diduga telah di sub kontraklan (subkon) ke perusahaan lain. Pasalnya, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh PT Kreasi Beton, melainkan dikerjakan CV Jagad Perkasa.

Sekeretaria Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Habibi, dikonfirmasi wartawan lewat kontak whatssap terkait hal tersebut mengatakan, kemungkinan rekanan bekerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

“Maaf bang, secara administrasi kita dapat informasi yang melaksanakan pekerjaan PT. KREASI Beton. mungkin PT. Kreasi Beton bekerja sama dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk detailnya bisa komunikasi langsung dengan KPA nya ya bang,” kata Habibi mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi persoalan iti langsung kepada KPA yang juga menjabat Kepala bidang Drainase Dinas PU Medan, Gibson Panjaitan.

Sementara, Kabid Drainase yang juga sebagai KPA dalam pengerjaan proyek drainase di Kota Medan Gibson Panjaitan, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dismpaikan wartawan melalui kontak whatssapnya, sampai berita ini ditayangkan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat anggaran Elfenda Ananda menegaskan, apabila ada perusahaan yang melakukan hal tersebut, sudah menang tender lalu ‘menjualnya’ kembali kepada pihak lain atau mensubkannya, maka Pemko Medan bisa mendiskualifikasi lembaga (perusahaan) ini dan memberikan label hitam bagi perusahaan tersebut.

“Pemko Medan bisa memberikan daftar hitam bagi perusahaan yang melakukan hal semacam ini. Pihak pemberi lelang (pengguna jasa) juga harus memastikan hal ini tidak terjadi dan jangan coba coba main mata seoalah olah tidak tahu. Secara prinsip hal ini merugikan penerima manfaat kalau pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifik dengan apa yang di janjikan pada saat tender,” tegas mantan Ketua Forum Independen Transfaransi untuk Anggaran (FITRA) Sumut ini, Rabu (7/12/22).

Menurutnya, masyarakat pengguna manfaat akan dirugikan karena kualitas pekerjaan pasti akan berkurang. Kualitas menurun karena harus dibuat berantai jenjang mulai pemenang tender sampai ke sub yang mengerjakan. Dirugikan lainnya adalah dari sisi pertanggungjawaban sulit untuk dimintai pertanggungjawaban karena bukan pemenang langsung yang mengerjakan.

“Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan, undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” tegsnya.

Proyek yang sudah dimenangkan lanjutnya, secara prinsip keadilan juga tercedrai karena menghilangkan kesempatan pihak lain dalam tender yang sebenarnya lebih berpeluang menang. Namun harus kalah karena cara cara yang tidak adil dan fair. ” Kalau memang tidak bisa mengerjakan secara langsung pekerjaaan tersebut dikarenakan berbagai hal, tentunya lebih baik tidak ikut tender. Itu bisa menghilangkan kesempatan pihak pihak lain yang  punya peluang menang,” tandasnya.

Kasus-kasus seperti ini ujar Aktivis Penggiat anti korupsi ini, sebenarnya cukup banyak terjadi, dan kesannya dibiarkan karena ada pihak pihak yang punya kekuatan. Ini sudah menjadi rahasia umum bahwa diproyek proyek pemerintah ada kelompok yang mendominsi memenangkan tender proyek setelah itu menjualnya kembali.

Menurutnya, OPD yang memberikan pekerjaan juga kelihatan tahu sama tahu saja sehingga ini berlangsung terus dan belum ada upaya yang serius untuk membasmi kasus ini.

“Bahkan, banyak sub kontraktor yang membeli proyek dari pemenang secara terbuka dan tidak ditutup tutupi lagi. Pihak pejabat pembuat komitmen biasanya juga tahu hal tersebut dan kecendrungan dibiarkan saja,” katanya.

Seharusnya katanya lagi, upaya pencegahan sudah dimulai dari pemberi pekerjaaan seperti dinas atau pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Agar model model seperti ini tidak terulang terus menerus.

“Kasus seperti ini harus diberikan sanksi agar pihak pihak yang melakukan jera dan tidak mengulang lagi diwaktu mendatang,” tutupnya.

TIM

Related posts

0 Thoughts to “Proyek Drainase Rp8,7 Miliar di Jalan STM Medan Diduga Disubkontrakkan, Pemko Medan Diminta Diskualifikasi Pemenang Tender”

  1. Doly

    Kami sebagai warga pengguna jalan sangat merasa dirugikan dengan lambatnya pengerjaan drainase tersebut. Pihak kontraktor terkesan sengaja membuat jalan tersebut tidak bisa digunakan total oleh masyrakat, yang membuat masyarakat harus mencari jalan alternatif yang rata-rata gang yang cukup kecil dan sempit. Sebenarnya pihak kontraktor bisa saja memperbaiki jalan yang telah dipasang gorong-gorong/box culver sehingga bisa dilalui oleh kendaraan, tapi faktanya dilapangan jalan tersebut dibiarkan rusak. Akibat lambatnya pengerjaan ini juga berimbas terhadap masyarakat yang berusaha disekitar kanal tersebut. Kelihatan sekali kalau pihak kontraktor kurang profesional menjalankan proyek tersebut.

  2. Danny

    Kok hal sperti ini msh terjadi dijaman super canggih ini, dmn wibawa pemkot medan klo dah kek gini. Jerat dgn UU yg berlaku.

Leave a Comment