TOPMETRO.NEWS – Mempertahankan cinta dan hubungan kasih yang selama ini sudah terbangun, YD nekat kawin lari dengan pacarnya AN yang masih duduk di bangku SMA.
Si pria yang masih berusia 20 tahun itu kabarnya tidak disukai orang tua AN. Bahkan mereka (orang tua perempuan) melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. Akhirnya YF ditangkap polisi, Rabu (28/6).
“Rabu kemarin kami mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku dan korban ada di rumah kakek korban di Sungai Ambawang. Kemudian kami datangi dan kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (29/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YD dan AN menikah siri pada 23 Februari 2016 lalu. Kasus itu terbongkar setelah AN tidak berada di sekolahnya.
Orang tua AN mendapatkan informasi anak gadisnya dibawa kabur oleh YD. Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak.
Namun, pihak berwajib membutuhkan waktu cukup lama untuk mencari tahu keberadaan YD dan AN.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan YD dan AN, Rabu (28/6).
Saat itu, mereka sedang berkunjung ke rumah kakek AN untuk merayakan Idul Fitri. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Jatanras Polresta Pontianak.
YD yang dilaporkan setahun lalu langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.
“Tak ada perlawanan, tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta dan kami lakukan pemeriksaan,” tegas Husni.
Di hadapan polisi, YD mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjemput AN menggunakan sepeda motor. Kemudian, dia membawa AN kabur dari sekolah.
“Berdasarkan keterangan korban, dirinya saat itu dibawa pelaku ke Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka sudah menikah secara siri dan melahirkan seorang anak perempuan yang berusia 5 bulan.” (tmn)

