Kapolres Langkat: Pelaku Penodong Air Soft Gun Sudah Jadi Tersangka

Air Softgun

topmetro.news – HS (33) warga Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang merupakan pelaku penodongan senjata menggunakan Air Soft Gun jenis FN kepada salah seorang supir di Jalan Tanjung Pura Titi Pelawi Pangkalan Brandan Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Jum’at (09/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB yang videonya sempat viral di media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada pelaku ini disampaikan Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK kepada Tompetro, Senin (12/12/2022). AKBP Danu menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut.

“Jauh-jauh hari saya sudah sering menyampaikan agar seluruh personil dan orang yang dipekerjakan di bawah kendali jajaran Polres Langkat agar jangan bersikap arogan kepada masyarakat. Seharusnya ini juga berlaku bagi oknum sipil yang dikaryakan secara internal atau pribadi pada jajaran Polsek Wilkum Polres Langkat Polda Sumut. Jadi siapa pun yang bertindak arogan akan dikenai sanksi hukum sesuai jenis kesalahan yang dilakukan,” ujar Perwira Melati Dua yanh dikenal Humanis dan dekat dengan segala lapisan masyarakat ini.

Dijelaskan AKBP Danu Pamungkas bahwa penetapan status tersangka kepada pelaku penodongan menggunakan Air Soft Gun berinisial HS yang merupakan warga sipil tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor :  LP/B/167/XII/2022/SPKT/Polsek Pkl.Brandan/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 10 Desember 2022 atas nama Pelapor Agus Salim Sinaga selaku korban warga Aceh Utara beralamat sesuai KTP di Pasar 7 Tembung Gg.Melur 26 Kelurahan Sembirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pelaporan tersebut diperkuat dengan saksi-saksi yakni M.Arya Eka Saputra (20) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang, Maimun Lubis (23) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang dan Rizaldi (47) Lingkungan 2 Air Tawar Kelurahan Pekan Gebang.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa 1 buah senjata Soft Gun jenis FN warna hitam tanpa selongsong.(rusak) milik terlapor,” terang Kapolres lewat Lapsitnya.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya peristiwa ity terjadi pada hari Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 00.30 WIB Kapolsek Pangakalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat telepon bahwasanya terlapor Hendri Siahaan yang merupakan oknum supirnya memberitahukan jika dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Link 2 Air Tawar Kurahan Pekan Gebang  (dekat eks Timbangan Dishub).

Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama anggota menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP, Kapolsek melihat telah terjadi cekcok mulut antara terlapor Hendri Siahaan dengan Agus Salim Sinaga (supir truk ).

Saat itu korban mengatakan jika dirinya telah dikejar dan ditodongkan sebuah senjata mirip pistol saat di jalan Tanjung Pura Titi Pelawi Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan oleh pelaku. Dan saat korban berada di Jalan Alur 2 Pekan Gebang pelaku atau terlapor sempat memukul bagian dinding mobil pick up nya.

Melihat hal itu korban langsung memepet sepeda motor pelakuke arah ke kiri hingga laju keretanya berhenti.

Berdasarkan keterangan telapor Henri Siahaan bahwasanya saat ia berkendara sepeda motor di Jalan Tanjung Pura Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat terlapor mengaku buru-buru hendak mendahului mobil pick up yang dikendarai korban dikarenakan orang tuanya telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Tanjung Pura.

Pelaku Hendrik Siahaan membenarkan ada mengacungkan senjata air softgun jenis FN miliknya ke arah mobil milik korban.

Nah, pada saat pelaku berada di Pekan Gebang pelaku kembali bertemu dengan korban dan menyuruh korban berhenti untuk menanyakan kenapa ianya di klekson saat berada di Brandan namun tiba-tiba oleh korban memepet sepeda motornya hingga pelaku terjatuh.

Dikarenakan orang tua Hendrik Siahaan telah meninggal dunia lalu Kapolsek Pangkalan Brandan menyuruh Hendrik Siahaan untuk mengurus jenazah orang tuanya di RSUD Tanjung Pura yang telah meninggal dunia di rumah sakit dan Kapolsek mengatakan bahwasanya jika pelaku tidak akan melarikan diri.

Untuk memastikan kebenaran orang tua pelaku Henrik Siahaan meninggal dunia lalu Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan korban dan rekan-rekan lainnya mengecek ke rumah Hendri Siahaan di perumahan Langkat Indah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

Ternyata memang benar orang tuanya telah meninggal dunia. Lalu kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan meminta kepada Hendri Siahaan untuk memperlihatkan senjata softgun miliknya yang saat itu mengacungkan ke arah mobil yang dikendarai oleh Agus Salim Sinaga.

Kemudian telapor Henri mengambil senjata jenis Soft Gun miliknya dari belakang rumah yang selanjutnya menyerahkannya kepada Kapolsek Pangkalan Brandan untuk diamankan.

Kemudian Hendri Siahaan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya yang telah menodongkan shoftgun jenis FN kepada diri korban.

Saat itu korban pun memberikan kesempatan kepada pelaku Henri untuk mengurus jenazah ibunya untuk diurus sampai proses penguburan.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment