Kuasai 73,90 Gram dan Edarkan Sabu, Sebayang Tahun Baru di Balik Jeruji Besi

Kuasai 73,90 Gram dan Edarkan Sabu, Sebayang Tahun Baru di Balik Jeruji Besi

topmetro.news – Hendra Sebayang (24) warga Pasar III Paret Gohor Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat harus menikmati Natal dan Tahun Baru di balik jeruji besi Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Pasalnya pria yang satu ini terus bermimpi bisa menikmati keuntungan yang menggiurkan dengan berbisnis barang haram narkotika jenis Sabu di Wilkum Polres Langkat.

Menurut Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangakapan pelaku Hendra Sebayang pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 17.45 WIB di Dusun I Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat (samping Rumah Makan Arita Jaya).

Kronologi Penangkapan

Menurut Joko, kronologis penangkapan pelaku berawal pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di samping Rumah Makan Arita Jaya di Dusun I Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Atas perintah Kasat Narkoba Polres Langkat Polda Sumut AKPp Kusnadi, selanjutnya Team Opsnal Unit II menuju TKP.

Sekitar pukul 17.45 WIB Team sampai dan. melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan sedang berada di sebuah cakruk samping Rumah Makan Arita Jaya.

Ternyata terduga pelaku melihat petugas dan mencoba untuk melarikan diri dan meninggalkan BB tersebut di lantai cakruk tempat pelaku duduk.

Upaya kabur yang dilakukan pelaku gagal dan berhasil diamankan oleh petugas di dibawa ke tempat awal pelaku duduk.

Team menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 73.90 Gram, 2 helai tisu yang dibalut dengan Lakban warna coklat, 1 lembar kertas warna coklat, 1 buah kotak HP android Merk Samsung S10+ warna hitam, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru dan 1 buah plastik asoy warna putih.

Kemudian pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment