Salahgunakan Kewenangan, Notaris Diganjar 1 Tahun, Penasehat Hukum Beri Apresiasi, JPU Banding

notaris berparas jelita, Elviera divonis 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

topmetro.news – Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, notaris berparas jelita, Elviera divonis 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, Jumat (23/12/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut, di antaranya Nurdiono.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primair kesatu, kedua dan dakwaan subsidair pertama. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair kedua penuntut umum,” urai hakim.

Pertimbangan Hukum

Anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya menguraikan, Elviera tidak menjalankan tugasnya sebagai notaris di salah satu bank plat merah tersebut, sebagaimana Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan.

Terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (berkas terpisah) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.

Yakni untuk pembangunan 151 unit di Perumahan Takapuna Residence Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ke-79 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli dari 93 SHGB saat itu masih atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR) dengan cara takeover kredit oleh PR KAYA, masih berstatus agunan di Bank Sumut Cabang Tembung.

Pimpinan bank plat merah di Medan dimaksud kemudian melayangkan memo ke kantor pusat agar permohonan kredit Canakya yang semula diusulkan sebesar Rp49 miliar menjadi Rp39,5 miliar. Kantor pusat kemudian membuat memo balasan.

Isinya antara lain, sertifikat lahan proyek wajib dibaliknamakan atas nama debitur (PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman-red). Pada saat penandatanganan akad kredit wajib melampirkan sertifikat asli yakni berupa 151 SHGB asli.

Notaris Elviera kemudian meminta digelar legal meeting tertanggal 24 Februari 2014 yang dihadiri debitur Canakya Suman dan para pejabat bank. Canakya pun diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen.

“Yakni dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KAYA, cek bersih SHGB yang diagunkan. Balik nama SHGB dari PT ACR kepada PT KAYA. Bukti pembayaran pajak pembelian dan penjualan. PPN tidak menjadi tanggung jawab developer melainkan terdakwa,” urai Eliwarti.

Terdakwa berparas jelita itu memang ada melakukan cek bersih atas SHGB yang masih diagunkan PT ACR di Bank Sumut Cabang Tembung akan dijadikan Canakya sebagai agunan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gak Menikmati

Hingga akhirnya terjadi pencairan kredit secara bertahap kepada Canakya Suman dan berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini memperkaya Canakya Suman dan Dayan Sutomo yang mendapatkan success fee berupa 1 unit rumah di Perumahan Takapuna Residence karena telah memperkenalkan Canakya Suman kepada pejabat bank.

Karena terdakwa Elviera tidak menerima atau menikmati uang hasil kerugian keuangan negara, imbuh Immanuel, maka tidak terkena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

PH Apresiasi

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Vera Tambun menuntut Elviera agar menjalani pidana 6 tahun penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Sebelumnya kami menyampaikan apresiasi kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Karena dalam putusannya kami nilai telah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Kami sebelumnya kecewa atas tuntutan enam tahun oleh saudara JPU. Atas putusan 1,5 tahun tersebut kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum banding. Fakta terungkap di persidangan, klien kami ini tidak ada menerima sesuatu dalam bentuk apa pun,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Tommy Sinulingga.

Sebaliknya, lanjut PH, kliennya hanya melakukan perjanjian berdasar kesepakatan para pihak

Didampingi suaminya, Elviera juga menyampaikan apresiasi serupa kepada majelis hakim. “Saya juga keberatan dengan tuntutan JPU. Dalam perkara ini saya sama sekali tidak pernah terima uang atau apa pun. Bahkan jasa saya (sebagai notaris) sampai sekarang pun belum dibayar. Uangnya pun masih ada di pihak bank. Dalam perkara ini saya merasa terzalimi,” katanya dengan kedua bola mata berkaca-kaca.

JPU Banding

Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut lewat pesan teks WhatsApp (WA) mengatakan, menghormati putusan hakim. “Kita punya hak yang sama. Demikian terdakwa melalui PH-nya dan kita JPU juga bisa mengajukan banding. Tapi masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Tim JPU tentunya akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment