Terkait Penganiayaan Personel, Polresta Medan Tetapkan Sekeluarga Jadi Tersangka

TOPMETRO.NEWS – Terkait penganiayaan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, petugas menetapkan satu kelurga menjadi tersangka.

Keempat pelaku yakni Su (45) warga Jalan Denai Gang 6, As (45) (stri Su), Lusi (35) (anak dari Su) dan Andi (35) (menantu Su).

Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi TOP METRO melalui WhatsApp mengaku keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di sel tahanan Mapolrestabes Medan.

“Keluarga pelaku tidak ada anggota polri hanya korbannya anggota polri, kebetulan mereka bertetangga,” kata Kombes Sandi, Minggu (2/7) malam.

Menurut Sandi, kejadian itu berawal terkait lidik narkoba yang bocor dan kebetulan keluarga pelaku dan korban masih bertetangga.

Berita sebelumnya, kejadian pengeroyokan itu berawal ketika korban Bripka Irpan Yuyun seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Medan dibacok pelaku dan keluarganya di sekitar Jalan Denai tepatnya di simpangan Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (29/6) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.(TM/007)

Related posts

Leave a Comment