Satu Pelaku Begal Diringkus, Tiga Rekannya DPO

TOPMETRO.NEWS – Petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap satu dari empat orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi pada 21 Juni 2017 lalu dengan korban bernama Ridho.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit Jatanras Ipda Khomaini menuturkan, modus curanmor dengan cara memepet korbannya saat berkendara.

“Pelaku menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya sambil mengancam. Setelah korbannya lari ketakutan, keempat pelaku segera melarikan bersama hasil rampasannya,” ujar Khomaini kepada wartawan, Minggu (2/7).

Salah satu pelaku bernama Daniel Simarmata (24) diringkus saat berjalan kaki di Jalan Ahmad Yani, Kota Kisaran. Sebelumnya petugas yang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi dimaksud.

Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing bernama Ucip, Hafish dan Febri berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara tersangka Daniel mengakui perbuatannya bersama ketiga temannya telah merampas sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi (nopol) BK 2742 VBA.

“Untuk ketiga pelaku lainnya masih kita buru. Pelaku Daniel kita jerat pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KUHP (begal),” pungkas Komaini.(TMD/005)

Related posts

Leave a Comment