Upah Rp 20 Ribu, Pedagang Ini Nekat Jadi Kurir Sabu, Diciduk Polisi

Nekat jadi kurir sabu

TOPMETRO.NEWS – Nekat jadi kurir sabu. Inilah yang dilakoni seorang pria di Serdang Bedagai. Tak pelak lagi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menciduk warga Desa Citaman Jernih Sergai ini dan digelandang ke markas polisi.

Nekat jadi kurir sabu2
foto | ali amran

Nekat Jadi Kurir Sabu Ditangkap di Jalan Kutilang

Keterangan diperoleh, pelaku nekat jadi kurir sabu itu bernama ZP alias Pahmi (31) bekerja pedagang warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pelaku ditangkap di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai. Senin (9/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi Amankan Barang Bukti

Hasil penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 kilp plastik transparan, sehelai plastik klip transparan berukuran Kecil yang diduga berisi butiran kristal sabu seberat 0,52 Gram dan 1 Unit Hp merek Vivo.

AKBP Robin Simatupang SH, M Hum, Kapolres Sergai kepada awak media, Selasa (10/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pelaku Sedang Tunggu Pembeli

Atas aduan masyarakat, tim bergegas untuk melakukan penangkapan sesuai informasi itu.

Kemudian tim opsnal langsung menghampiri terduga yang berada di Jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih sedang berdiri yang diduga menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

artikel untuk Anda | Untung Ada TNI, Bersama Masyarakat, NKRI Utuh Terjaga

“Pelaku ditangkap saat berdiri sedang menunggu pembeli. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil interogasi polisi, pelaku ini mengaku barang itu miliknya,” kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan bapak anak satu ini mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial PS warga Citaman Jernih.

Antar Paket Narkoba Rp 400 Ribu

Dimana pelaku sebagai perantara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu untuk transaksi kepada pelanggan inisial FI.

Hasi penjualan pelaku Pahmi mendapatkan upah sebesar Rp20 ribu dari PS etelah mengantarkan narkotika jenis sabu paketan sebesar Rp 400 ribu kepada FI. Namun sebelum melakukan transaksi pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujar mantan Kapolres Batubara itu.

Diamankan di Mapolsek Perbaungan

Selanjutnya, lanjut Kapolres. Setelah hasil interogasi kepada pelaku tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku FI dan PS, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lanjutan.

“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres.

penulis | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment