topmetro.news – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan konferensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun, memaparkan sejumlah kasus yang menonjol. Seperti kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai, dugaan korupsi Rumah Senif Fakir Miskin Baitul Mall, dan dugaan korupsi pada pembangunan proyek Rumah Sakit Pratama Aceh Utara.
Konferensi pers berlangsung, di Aula Kejari Aceh Utara, Rabu (28/12/2022).
Secara blak-blakan Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari SH MHum mengambarkan modus dan karakter para koruptor di Aceh Utara. Yakni, kerap mempunyai tradisi khusus untuk bersilat dari proses hukum dugaan korupsi yang sedang menjerat mereka. Antara lain, dengan cepat-cepat memperbaiki bangunan ketika perkara naik ke penyidikan, atau bahkan, saat sudah ada penetapan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka baru cepat-cepat memperbaiki bangunan proyek yang dinilai bermasalah. Seperti yang kita lihat pada beberapa kasus belakangan ini,” sampai Dr Diah Ayu.
Saa itu dia didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Wahyudi Kuoso SH MH, Kasi Tindak Pidana Umum Fauzi SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Meily Nova SH MH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mulyadi SH MH, dan Kepala Sub-Bagian Pembinaan Rajeshkana SH MH.
Capaian Kinerja
Lebih lanjut Dr Diah menyampaikan beberapa capaian kinerja masing-masing seksi pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Salah satu capaian kinerja Seksi Intelijen, di bawah pimpinan Arif Kadarman SH telah membuat beberapa kegiatan. Seperti penyuluhan hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah, Program Jaksa Menyapa, penerangan hukum, pengelolaan dana desa bebas korupsi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Hingga pengecahan perjalanan keluar negeri dan beberapa kegiatan lainya.
Pencegahan keluar negeri, telah melakukan permohonan pencegahan keluar negeri ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) terhadap lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara TA 2012 hingga 2017. Kemudian lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara TA 2021.
Lebih lanjut, Dr Diah Ayu HL Akbari menyampaikan, tujuan refleksi akhir tahun ini sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja kejaksaan Aceh Utara selama tahun 2022.
“Capaian kinerja Kejari Aceh Utara, bidang pembinaan dan penyerapan Anggaran Satker (Data Span Kemenkeu) tahun 2022 sebesar 92,57%. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) per-Oktober 2022 adalah sebesar Rp166.655.863,” sebutnya.
Aset Negara
Dari berbagai kasus yang Kejari Aceh Utara tangani pada tahun 2022, pihaknya mengaku telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp8 miliar lebih. Sementara kasus yang paling menonjol di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.
“Dugaan korupsi pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara TA 2021. Senilai Rp11 miliar. Dan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Lhoksukon (dr. MUCHTAR HASBI) Tahun Anggaran 2019. Senilai Rp40 miliar,” jelas Kajari.
Tambah Kajari lagi, ada juga dugaan tindak pidana proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai Tahun Anggaran 2012-2017 senilai Rp49 miliar. Prosesnya dalam persiapan pelimpahan ke pengadilan tipikor.
Selain itu, Kajari Aceh Utara mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penuntutan kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara TA 2017.
Penghargaan
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa Kejari Aceh Utara telah mendapat penghargaan dalam mensukseskan Pembangunan Bendungan Keureuto. Penghargaan itu dari BWS-I Balai Wilayah Sungai Sumatera I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kemen PUPR. Nilainya Rp 2,7 triliun.
“Mendapat penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas semangat dan kegigihan Kajari Aceh Utara dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Utara. Kita juga mendapat peringkat terbaik II Bidang Datun Tahun 2022 dari Kajati Aceh dalam rapat kerja daerah tanggal 1 sampai 3 Desember 2022. Yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Diah.
“Mendapat penghargaan dari Kantor KPP Pratama dalam peningkatan pembayaran pajak Dana Desa tahun 2022. Mendapat penghargaan Satker Sinergi Lelang Ekseskusi Barang Rampasan Berkelanjutan Terbaik Tahun 2022 dari DJKN Lhoksumawe. Dan mendapat penghargaan satker dengan Realisasi PNBP Barang Rampasan Terbesar III se-Aceh, dari DJKN Lhokseumawe,” sebut Diah.
sumber | RELIS