Melawan! Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Ferdy Sambo gugat

TOPMETRO.NEWS – Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Itu setelah Ferdy Sambo dipecat alias diberhentikan secara tak terhormat dari institusi Polri menyusul perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua ajudannya sendiri dalam peristiwa yang dikenal dengan ‘Duren Tiga Berdarah’.

Lantaran tak terima dipecat, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri itu menggugat Jokowi dan Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta.

Suami Putri Candrawathi ini telah resmi mendaftarkan gugatan itu.

Materi Gugatan Sambo

Dilihat dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Sambo teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adapun isi permohonan gugatan Ferdy Sambo sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Polri sebelumnya buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN. Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu Ferdy Sambo tetap dipecat, diberhentikan tidak dengan hormat.

Merespons isu ini, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo),” katanya, Sabtu (24/9/2022) silam.

Menurutnya, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar itu, hasilnya sudah final.

“Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan.”

BACA PULA | Mobil Mewah Ferdy Sambo, Lexus LM350 Super Istimewa!

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih belum berakhir.

Publik kian penasaran bagaimana ending dari kasus yang menyeret Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang jadi dalang di balik terbunuhnya ajudannya itu. Kasus ini menyeret pula banyak terdakwa lain.

Tak cuma kasusnya yang menyita perhatian, namun sosok Ferdy Sambo, gaya hidup, personality hingga kemewahan yang dimilikinya turut mengundang rasa ingin tahu.

Kemewahan yang dimilikinya beberapa diketahui seiring sidang yang sedang berjalan yaitu tiga rumah berlokasi di Jalan Bangka XI A No.7 Jakarta Selatan, Saguling Duren Tiga Jakarta Selatan dan Cempaka Residence Magelang.

Mobil mewah Ferdy Sambo terparkir di rumahnya antara lain, Lexus NX300 F Sport, Lexus RX300, Lexus LM350, Lexus LX570, Toyota Land Cruiser dan Toyota Fortuner.

asl1

Related posts

Leave a Comment