Saksi Meringankan Sambo dan Putri Candrawathi, Guru Besar Unhas Dihadirkan

saksi meringankan sambo

TOPMETRO.NEWS – Saksi meringankan Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, seorang ahli hukum pidana, Said Karim dihadirkan. Dia bakal memberi kesaksian yang meringankan bagi dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (3/1/2023).

“Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” kata Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Febri menjelaskan, Said Karim merupakan guru besar hukum pidana asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Dia berharap Said Karim bisa membuat terang perkara itu.

“Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakoni pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakoninya bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, Cs diadili sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri ini didakwa dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Namun Sambo yang tak terima dipecat lantas melayangkan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.

TOPIK SERUPA | Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri tak Terima Dipecat, Mahfud MD Bilang Gini

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, gegara tak terima dipecat, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi. Tak pelak lagi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun bereaksi.

Mahfud mengaku bingung dengan sikap suami Putri Candrawathi itu lantaran kini menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal pemecatannya.

Pasalnya, dulu Sambo sudah legawa menerima keputusan itu.

Diketahui Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia sempat mengajukan banding setelah diputuskan dipecat dari Polri.

Namun upaya bandingnya itu tetap ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

asl!

Related posts

Leave a Comment