Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri tak Terima Dipecat, Mahfud MD Bilang Gini

Tak terima dipecat

TOPMETRO.NEWS – Tak terima dipecat, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi. Tak pelak lagi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun bereaksi.

Mahfud mengaku bingung dengan sikap suami Putri Candrawathi itu lantaran kini menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal pemecatannya.

Pasalnya, dulu Sambo sudah legawa menerima keputusan itu.

Diketahui Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia sempat mengajukan banding setelah diputuskan dipecat dari Polri.

Namun upaya bandingnya itu tetap ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Berkas itu kemudian ditandatangani Jokowi dan diserahkan kembali ke Polri.

“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?” sindir Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Meski begitu, Mahfud MD enggan menanggapi gugatan Sambo sebagai sesuatu yang genting.

Menurutnya, gugatan itu dilayangkan Sambo hanya untuk mengaburkan jalannya sidang pembunuhan Brigadir J.

“Sudahlah! Itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” tegasnya.

Diketahui pula, gugatan Sambo dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

BACA PULA | Diperintah Ferdy Sambo, Bikin Skenario, Kapolri pun Dibohongi

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, diperintah Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa eksekutor, Richard Eliezer alias Bharada E mengaku telah berbohong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Itu terjadi saat ‘Duren Tiga Berdarah’ terjadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) Bharada E mengaku bohong ke Kapolri lantaran diperintah Ferdy Sambo.

asl!

Related posts

Leave a Comment