topmetro.news – Tergiur dengan upah Rp40 juta, lima terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 14 kg dan 1.896 butir pil ekstasi atas nama Ryan Christopher alias Lau Yong dan kawan-kawan (dkk) lewat persidangan secara virtual, Rabu (4/1/2023), dituntut dengan pidana mati.
JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan dalam surat tuntutannya di Cakra 4 PN Medan mengatakan, kelima terdakwa yakni Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dinilai telah memenuhi dakwaan primair.
Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi.
“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri kelima terdakwa. Sedangkan keadaan memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” urai Maria FR Tarigan.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun menunda persidangan hingga pekan mendatang. Agendanya, penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Rp140 juta
Mengutip dakwaan JPU, bermula dari tertangkapnya Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah (berkas terpisah), Rabu (22/6/2022) sekira pukul 23.30 WIN di Jalan Lintas Sumatera Dea Hesa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (7/7/2022) pun melakukan pengembangan di Rest Area 82-B Jalan Tol Pekanbaru – Dumai KM 82, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kelima terdakwa menyusul berhasil dibekuk tim. Ketika diinterogasi, Ryan Christophetlr alias Lau Yong mengaku dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di Pulau Sumatera dijanjikan upah Rp140 juta.
Tugasnya sebagai penerima narkotika jenis sabu di darat dan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arahan dari Abing. Terdakwa Ma Can dan Cahyono Wijaya bertugas menjemput sabu dan narkotika jenis esktasi tersebut dari Malaysia menuju ke darat Pulau Sumatera.
Mobil Rental
Untuk mengantarkan sabu maupun pil ekstasi tersebut kepada para calon pembeli, mereka menggunakan mobil rental Toyota Avanza, Rp500 ribu per hari.
Abing alias Lao Ban sebelumnya memberikan arahan, bahwa apabila narkotikanya sudah di tangan Lao Yong agar lebih dulu menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke, apakah sudah bisa diambil.
Karena diperkirakan barang akan keluar antara tanggal 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022, selanjutnya terdakwa Lau Yong memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa Doni Bagus Setiawan dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu untuk mencari mobil rental yang bisa dipakai selama sepekan.
Benar saja, Kamis (7/7/ 2022) sekitar pukul 04.50 WIB, terdakwa Lau Yong dihubungi Ma Can alias Olang untuk menjemput sabu dan ekstasinya di Jalan Putra Gama, Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Malang tak dapat ditolak, kelima terdakwa berhasil dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
reporter | Robert Siregar