Polres Langkat Gagalkan Anak Dibawah Umur Jadi Kurir 500 Gram Sabu

Polres Langkat Gagalkan Anak Dibawah Umur Jadi Kurir 500 Gram Sabu

topmetro.news Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan seorang anak di bawah umur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh, pada  Kamis (5/01/2023).

Menurut Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa kurir sabu yang masih di bawah umur tersebut berinisial AI Hasibuan (16) yang berdomisili di Samutiaman Dusun Cepuuk Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara.

AI Hasibuan berhasil diringkus saat naik mobil penumpang jenis Toyota HIACE dengan nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan. Tepatnya di Jalan Brandan-Banda Aceh depan Pos Lantas Bukit I Link. I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kronologis

Joko menjelaskan, kronologis penangkapan kurir sabu tersebut bermula pada hari Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu naik mobil Toyota HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Medan.

Selanjutnya Kanit beserta anggota Opsnal Unit II bergerak menuju ke Pos Lantas Bukit Satu Link.I Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat.

Setiba di pos sekitar pukul 04.00 WIB mobil HIACE yang sudah disebutkan ciri-cirinya, tampak melintas di depan Pos dan petugas langsung melakukan penghadangan.

Selanjutnya tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria remaja dengan ciri-ciri yang sesuai dengan diinfokan.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kepada pelaku, tim menemukan BB berupa 1 buah tas ransel merek Grand Polo yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik asoi warna hitam dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 500 Gram yang dibungkus dengan 1 lembar kertas koran yang saat itu berada dalam mekuasaan pelaku.

Setelah itu dilakukan penggeledahan diri. Ditemukan 1 unit HP Android merk Oppo warna putih pada kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp287.000 di dalam kantong belakang sebelah kiri.

Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku jika BB tersebut milik sdra OM.

“Pelaku mengaku bahwasanya barang tersebut dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan. Sementara pelaku diberi upah Rp3.000.000. Pelaku mengaku baru pertamakali membawa dan mengantar sabu tersebut. Saat pelaku sudah di sel Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

 

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment