TOPMETRO.NEWS – Hukuman Sambo diringkankan? Setidaknya itulah pengakuan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud mengaku menerima informasi itu, yang intinya agar hukuman Ferdy Sambo bisa diringankan.
Sayangnya, Mahfud MD tidak menyebutkan secara detail dari mana informasi itu diperoleh.
“Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan pesanan agar hukumannya nanti angka sajalah, bukan huruf,” kata Mahfd seperti disiarkan Podcast Uya Kuya, Kamis (19/1/2023).
Antara Hukuman Angka dan Huruf
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menjelaskan maksud dari hukuman angka itu.
“Kalau angka itu 20 (tahun) ke bawah (vonis yang akan dijatuhi ke Sambo),” ujar dia.
Begitu juga sebaliknya, lanjut Mahfud MD, jika yang dimaksud berupa huruf, maka itu hitungan huruf.
“Kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu kan huruf kan? Kalimatnya itu,” terangnya.
Kendati begitu, Mahfud tetap akan menunggu proses hukum yang berjalan seraya berharap vonis yang akan dijatuhi majelis hakim.
Mahfud MD juga berharap informasi yang dia dapatkan terkait hukuman Ferdy Sambo akan diringankan, hanya fitnah belaka.
“Kita lihat. Mudah-mudahan itu (dugaan ada gerakan-gerakan memperingan hukuman Sambo) hanya fitnah. Tapi saya sudah dengar ada gerakan begitu sih,” ucap dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Sementara Bharada Eliezer yang jadi ‘pembongkar’ sekaligus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu pula, Rizky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
Bripka Ricky Rizal Wibowo salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TOPIK TERKAIT | Istri Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara
Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 8 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa itu dibacakan JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi, menurut JPU, secara sah dan meyakinkan perannya terlibat rencana jahat dalam peristiwa pembunuhan berencana atau penembakan terhadap korban Brigadir J atau Joshua Hutabarat atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.