Ajak Siswi Kelas 6 SD 2 Kali Berhubungan Intim, Pria Paruh Baya Kebetulan Bisu Diadili

Pria paruh baya kebetulan bisu sebut saja Timba Laut, Selasa (24/1/2023), menjalani sidang di Cakra 6 PN Medan. Dia didakwa disertai unsur paksaan melakukan hubungan intim dengan siswa baru duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.

topmetro.news – Pria paruh baya kebetulan bisu sebut saja Timba Laut, Selasa (24/1/2023), menjalani sidang di Cakra 6 PN Medan. Dia didakwa disertai unsur paksaan melakukan hubungan intim dengan siswa baru duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.

Informasinya, JPU pada Kejari Medan Rahmayani Amir menghadirkan seorang wanita alih bahasa guna memastikan terdakwa memahami isi dakwaan.

Persidangan pun dilanjutkan majelis hakim diketuai Martua Sagala dengan agenda mendengarkan keterangan saksi anak yang masih belia itu didampingi ibunya.

“Iya. Persidangan tadi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan korban didampingi ibunya. Sesuai dakwaan, korban dua kali dibujuk dan dibawa bersetubuh di rumah kosong,” kata JPU Rahmayani seusai sidang.

Uang Jajan

Informasi lainnya dihimpun, rumah Timba Laut dengan orangtua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Melati (juga bukan nama sebenarnya-red).

Dengan bujuk rayu, Melati dibawa ke rumah kosong dekat parit busuk. Pada saat ayah dan ibunya tidak di rumah.

Namanya seorang ibu, punya firasat tidak baik terhadap putrinya disebut-sebut ada sedikit keterbelakangan mental. Mengetahui selaput dara putrinya dirusak, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.

“Melalui tenaga alih bahasa, kita lakukan konfrontir. Kata terdakwa pula anak sekecil itu yang mengajak terdakwa berhubungan intim. Sulit diterima akal sehat memang. Hak dia membantahnya. Biarlah nanti Yang Mulia majelis hakim yang menyimpulkannya,” pungkas Rahmayani Amir.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment