Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Terkait Klaim Lamtoras

DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun menyurati Presiden Joko Widodo. Surat bernomor 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023 itu terkait penegasan tanah ulayat/Tanah Adat Simalungun.

topmetro.news – DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun menyurati Presiden Joko Widodo. Surat bernomor 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023 itu terkait penegasan tanah ulayat/Tanah Adat Simalungun.

Ketua Umum PPAB Simalungun Jan Toguh Damanik SSos bersama Ketua Departemen Hukum dan Ulayat Hermanto Sipayung SH kepada wartawan menyampaikan, surat mereka itu menjadi ‘warning’ bagi penerintah pusat maupun pemerintah daerah. Yakni, jika nanti menetapkan peraturan daerah tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun agar mengacu pada silsilah adat dan garis keturunan kerajaan yang ada di wilayah itu.

Sikap mereka itu terpicu olwh adanya keresahan dan rasa terganggu akan adanya pernyataan sekelompok masyarakat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Yakni adanya kelompok menyatakan adanya ‘Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras)’ di sana.

“Berdasarkan sejarah Simalungun, dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas di sana. Maupun wilayah mana pun di Kabupaten Simalungun. Karena Marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun,” sebut Jan Toguh Damanik.

Klaim Pendatang

Ia pun menegaskan, wilayah hukum adat dari Masyarakat Adat Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya. Mereka menilai hal tersebut merupakan pemalsuan hak atau indikasi klaim palsu yang tidak dibenarkan.

Pada kesempatan itu pula mereka membantah adanya pernyataan kelompok masyarakat lain yang menyatakan bahwa di Simalungun tidak terdapat tanah adat maupun tanah ulayat.

“Satu lagi. Jangan karena kebencian terhadap kelompok yang satu, jadi mereka hilangkan juga hak-hak dan keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun,” terangnya.

PPAB Simalungun sendiri merupakan organisasi Adat Budaya Simalungun yang pendiriannya berdasarkan Maklumat Harajaon Simalungun pada 28 Mei 2022. Terdiri dari Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak). Kemudian, Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya (Marga Saragih Garingging). Serta, Kerajaan Purba (Marga Purba Pakpak), dan Kerajaan Silimahuta (Marga Girsang).

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment