Muslim Tarigan dan 3 Terdakwa Kurir 71 Kg Ganja Dituntut Seumur Hidup, 2 Wanita Mengaku Istrinya Histeris

Setelah 4 kali mengalami penundaan pembacaan tuntutan, Muslim Tarigan dan 3 terdakwa perantara dalam jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis ganja seberat 71 kg lewat persidangan virtual di PN Medan dituntut pidana penjara seumur hidup.

topmetro.news – Setelah 4 kali mengalami penundaan pembacaan tuntutan, Muslim Tarigan dan 3 terdakwa perantara dalam jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis ganja seberat 71 kg lewat persidangan virtual di PN Medan dituntut pidana penjara seumur hidup.

JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan dalam surat tuntutannya, Kamis (26/1/2023) mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muslim Tarigan, Rabusah alias BS Usmardi alias Mardi, dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-red) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kemudian, barang buktinya banyak yakni 71 kg. Juga berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” urainya.

Majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Istri Histeris

Setahu bagaimana dalam hitungan detik seorang wanita pengunjung sidang keluar dan histeris. Hal itu spontan mengundang perhatian para pencari keadilan, pegawai, satuan pengaman (satpam) pengadilan.

Seorang wanita dan pria tampak membopong tubuh wanita berhijab ke ruang tunggu sidang. Beberapa menit kemudian, tanya punya tanya, katanya merupakan istri tua dari terdakwa Muslim Tarigan. Dia tampak histeris sebisanya sembari dibaringkan di bangku.

Untung saja seorang wanita muda berparas cantik yang tampak menangis terisak di samping pintu ruangan tunggu pengunjung sidang berusaha menjawab pertanyaan wartawan.

“Iya. Istrinya (terdakwa Muslim Tarigan). Saya juga istrinya yang tinggal di Medan. Ia (terdakwa) dalam perkara ini nggak tahu apa-apa,” tutur Beru Ginting itu.

Sepengetahuannya, Muslim Tarigan sebatas menumpang mobil Toyota Avanza yang terdakwa lainnya kemudikan dari Kutacane, Aceh ke Medan.

“Untuk mencicil tagihan kost-kostan anak kami yang kuliah di Medan. Kost-kostannya di Jalan Sisingamangaraja. Itulah terus ketangkap dia (terdakwa Muslim Tarigan) di perjalanan. Sudah sampai Medan. Kami keluarga berharap nantinya ibu sama bapak hakim memutuskan perkara suami saya seadil-adilnya. Nggak ngerti-ngerti dia itu,” pungkasnya sembari menyeka linangan air mata yang membasahi kedua pipinya.

Undercover Buy

Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwa Muslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganja dan akan dilakukan transaksi, Sabtu (3/9/2022).

Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah alias BS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (belum tertangkap-red) untuk menyediakan 70 ganja kering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 goni tersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe.

Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa Bukit Mbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke Kota Medan.

Sambut ‘Mesra’

Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickup yang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganja lainnya.

Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sabtu dini hari (3/9/2022), sekira pukul 01.00 WIB, Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorang dan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiran Jalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian mereka pun disambut ‘mesra’ tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment