Tuntutan JPU Cacat Hukum, Oleh Hukum, Terdakwa Sambo Harus Dibebaskan dari Penjara

Andar M Situmorang SH praktisi hukum pidana juga Direktur Eksekutif LSM GACD, menanggapi soal tuntutan jaksa (JPU) terkait vonis kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

topmetro.news – Andar M Situmorang SH praktisi hukum pidana juga Direktur Eksekutif LSM GACD, menanggapi soal tuntutan jaksa (JPU) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Menurut Andar, tuntutan jaksa dalam perkara tersebut sudah cacat hukum. Alasannya, lanjut Andar, dalam tuntutan itu tidak ada disebutkan, tuntutan hukuman seumur hidup itu dipenjara atau seperti apa.

Sehingga dengan demikian, Ferdy Sambo harus dibebaskan oleh hukum dari penjara.

“Tuntutan JPU cacat hukum. Oleh karena itu, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo, oleh hukum, harus dibebaskan dari penjara,” tegasnya kepada media, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya dalam ketentuan KUHAP, harus jelas status hukumnya dipidana penjara, dipidana tahanan rumah, atau tahanan kota.

“Harus ditentukan dengan kata-kata ‘dipenjara’. Bahwa tuntutan jaksa tersebut hanya menyebutkan dipidana seumur hidup tanpa kalimat atau kata ‘dipenjara’,” urainya.

Kata Andar, bahwa bahasa dalam hukum harus jelas dan tegas. “Dalam bahasa hukum ini, tuntutan jaksa cacat hukum, yang mengakibatkan Sambo harus bebas karena jaksa tidak menuntut dipenjara,” tutupnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment