Maling Nekat ‘Sorong’ Mio dari Rumah Pengacara

Maling Nekat 'Sorong' Mio dari Rumah Pengacara

TOPMETRO.NEWS – Latus Vaentino Pakpahan (27) warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang harus menginap di sel tahanan Polsek Delitua.

Tersangka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 5207 VAN di teras rumah korban Rendara Alponso Sitorus SH (38) di Jalan Bunga Raya Perumahan Torganda Griya Asam Kumbang, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang diterima Rabu (5/7) siang, aksi pencurian yang dilakukan tersangka (foto kiri), terjadi Selasa (4/7) sore sekira pukul 15.00 wib. Saat itu, korban  yang tercatat sebagai pengacara sedang berada dalam rumah untuk beristirahat karena hujan.

Saat mau tidur, korban mendengar anjing peliharaanya menggongong. Lalu, korban mengintip dari jendela rumahnya dan melihat seorang pria masuk ke dalam teras rumahnya.

Tidak lama berselang, pelaku menggeser sepeda motor yang ada di teras rumah korban. Pelaku pun langsung mengeluarkan kunci later T dari kantong celananya.

Melihat pelaku hendak membawa sepeda motor barang curiannya, korban pun berteriak maling..maling.

Teriakan korban didengar petugas yang saat itu sedang melintas dan pelaku pun diamankan dibantu masyarakat sekitar.

Massa pun meluapkan emosinya dwngan menghajar pelaku, karena sudah seringnya sepeda motor hilang di kawasan itu. Pelaku bonyok dihajar massa kemudian dibawa ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan ada tersangka curanmor yang ditangkap.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment